Pasar Tradisional Belum Disiplin dalam Penerapan Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Kamis, 06 Agustus 2020 - 13:02 WIB
loading...
Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) belum merata di Jakarta Barat. Tercatat masih banyak sejumlah toko yang menggunakan kantong plastik. SINDOnews/Adam Erlangga
A
A
A
JAKARTA - Penggunaan kantong belanja ramah lingkungan (KBRL) belum merata di Jakarta Barat . Tercatat masih banyak sejumlah toko yang menggunakan kantong plastik.
"Untuk mini market dan swalayan hampir 100% sudah taat gunakan KBRL. Namun untuk pasar tradisional memang masih 50% yang taat," kata Kasudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Berlaku Agustus, Ini Sanksi untuk Pelanggar Larangan Kantong Plastik di Jakarta )
Diketahui, sejak 1 Juli 2020 Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan toko, retail, dan pasar rakyat untuk mengganti kantong plastik dengan KBRL. Rencananya, sosialisasi itu berlangsung selama sebulan hingga kemudian dilanjutkan dengan penerapan sanksi denda.
Sampai saat ini, Slamet mengaku, masih terus memantau kepatuhan pelaksanaan Pergub DKI Jakarta No 142/2019 di Jakarta Barat. Dia pun mencatat selama sebulan sosialisasi telah mendatangi 33 pasar rakyat dan 717 minimarket yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Slamet mengatakan, sejumlah pedagang pasar yang dipantau dari 1 hingga 28 Juli 2020 lalu, mengaku hendak menghabiskan terlebih dahulu stok kantong plastik yang mereka punya. Sebab, masih banyak dari para pedagang pasar tradisional yang ketahuan menyediakan kantong plastik untuk pembeli.
"Untuk mini market dan swalayan hampir 100% sudah taat gunakan KBRL. Namun untuk pasar tradisional memang masih 50% yang taat," kata Kasudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat Slamet Riyadi, Kamis (6/8/2020). (Baca juga; Berlaku Agustus, Ini Sanksi untuk Pelanggar Larangan Kantong Plastik di Jakarta )
Diketahui, sejak 1 Juli 2020 Pemprov DKI Jakarta sudah mewajibkan toko, retail, dan pasar rakyat untuk mengganti kantong plastik dengan KBRL. Rencananya, sosialisasi itu berlangsung selama sebulan hingga kemudian dilanjutkan dengan penerapan sanksi denda.
Sampai saat ini, Slamet mengaku, masih terus memantau kepatuhan pelaksanaan Pergub DKI Jakarta No 142/2019 di Jakarta Barat. Dia pun mencatat selama sebulan sosialisasi telah mendatangi 33 pasar rakyat dan 717 minimarket yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat.
Slamet mengatakan, sejumlah pedagang pasar yang dipantau dari 1 hingga 28 Juli 2020 lalu, mengaku hendak menghabiskan terlebih dahulu stok kantong plastik yang mereka punya. Sebab, masih banyak dari para pedagang pasar tradisional yang ketahuan menyediakan kantong plastik untuk pembeli.
Lihat Juga :