Kejari Semarang Ringkus WN Prancis Buronan Kasus Pidana Keimigrasian

Rabu, 08 November 2023 - 15:29 WIB
loading...
A A A
“Tapi yang bersangkutan tidak berada di alamat tersebut, keterangan RT/RW setempat lokasi itu sudah tidak didiami oleh terpidana,” lanjut Arfan.

Tim kemudian mencari berbagai informasi dan akhirnya berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Semarang itu. Penangkapan akhirnya dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi.

“Sebelum adanya putusan tingkat kasasi, terpidana setiap hari Senin melakukan wajib lapor. Namun, semenjak putusan tingkat kasasi turun, terpidana tidak pernah lagi wajib lapor ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” sambung Arfan.

Ducrot terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana keimigrasian. Vonis pidana penjara 3 bulan dan denda Rp10juta subsidair 2 bulan kurungan. Hakim menetapkan masa penangkapannya dan penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.
(ams)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1605 seconds (0.1#10.140)