Bandung Geger! Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, Pelaku Ngaku Dokter

Senin, 06 November 2023 - 17:26 WIB
loading...
A A A
Lebih lanjut Kusworo mengatakan, obat tersebut jelas sangat berbahaya. Dampaknya, kata dia, saat mengonsumsi obat namun janin tidak keluar, kemungkinan bayi yang dikandung akan cacat.

"Ketika mengonsumsi obat ini namun ternyata janin itu tidak keluar, maka bayinya itu kemungkinan cacat. Bila janinnya keluar, besar kemungkinan akan terjadi infeksi dan bisa membahayakan sang ibu.

"Pelaku memandu melalui WA bagaimana cara mengonsumsinya. Kemudian setelah keluar (janinnya), fotonya dikirim kepada tersangka dan dibimbing oleh tersangka melalui WhatsApp," tandasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat dengan pasal 435 UU Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)