Kronologi Aksi Pencurian dengan Modus Kencan di Kamar Hotel
loading...
A
A
A
BITUNG - Pasangan remaja di Kota Bitung, Sulawesi Utara, berinisial AU (16), dan LL (19) ditangkap Satreskrim Polres Bitung. Keduanya ditangkap karena mencuri tas, dan barang berharga milik seorang pria yang diajak kencan di hotel.
Pencurian ini berawal saat AU dan LL menawarkan jasa kencan di kamar hotel melalui aplikasi pesan singkat. Saat mereka mendapatkan korban, lalu diajak ke kamar hotel. Saat korban lengah, kedua pelaku menguras habis barang-barang korban.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pencurian dengan modus prostitusi online tersebut terjadi pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan yang ada di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Pelaku berjumlah dua orang, yaitu perempuan inisial AU (16), dan pria inisial LL (19)," ujar Iwan, Senin (6/11/2023). Dia menjelaskan, saat itu korban berinisial SU (32) yang berprofesi sebagai nelayan, ditawari temannya untuk berkencan dengan seorang perempuan.
Korban kemudian sepakat bertemu dengan AU, yang diantar oleh pelaku LL ke sebuah penginapan. Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku AU. Saat itulah pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar.
"Korban mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, ponsel, dan beberapa surat berharga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi," kata Iwan.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga, bersama Tim Resmob Polres Bitung, langsung melakukan penyelidikan dan pengejeran terhadap pelaku pencurian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat akan menyewa mobil di Kota Bitung.
Kedua pelaku mengaku, uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Aertembaga, bersama barang bukti satu unit sepeda motor, dan dua ponsel.
Pencurian ini berawal saat AU dan LL menawarkan jasa kencan di kamar hotel melalui aplikasi pesan singkat. Saat mereka mendapatkan korban, lalu diajak ke kamar hotel. Saat korban lengah, kedua pelaku menguras habis barang-barang korban.
Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi mengatakan, pencurian dengan modus prostitusi online tersebut terjadi pada Sabtu (28/10/2023) sekitar pukul 10.20 Wita, di sebuah penginapan yang ada di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Pelaku berjumlah dua orang, yaitu perempuan inisial AU (16), dan pria inisial LL (19)," ujar Iwan, Senin (6/11/2023). Dia menjelaskan, saat itu korban berinisial SU (32) yang berprofesi sebagai nelayan, ditawari temannya untuk berkencan dengan seorang perempuan.
Korban kemudian sepakat bertemu dengan AU, yang diantar oleh pelaku LL ke sebuah penginapan. Tiba di dalam kamar, korban disuruh mandi oleh pelaku AU. Saat itulah pelaku perempuan mengambil tas milik korban, setelah itu pergi dengan teman prianya yang sudah menunggu di luar.
"Korban mengaku kehilangan tas yang berisi uang tunai sebesar Rp12 juta, ponsel, dan beberapa surat berharga. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke polisi," kata Iwan.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polsek Aertembaga, bersama Tim Resmob Polres Bitung, langsung melakukan penyelidikan dan pengejeran terhadap pelaku pencurian. Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat akan menyewa mobil di Kota Bitung.
Kedua pelaku mengaku, uang yang dicuri sudah habis untuk membeli sepeda motor, pakaian, makanan dan sewa mobil serta penginapan. Keduanya sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Aertembaga, bersama barang bukti satu unit sepeda motor, dan dua ponsel.
(eyt)