Miris! 2 Gadis SMA di Surabaya Dijual Teman untuk Layanan Ranjang

Rabu, 01 November 2023 - 15:52 WIB
loading...
Miris! 2 Gadis SMA di...
Dua gadis SMA di Kota Surabaya, dijual mucikari untuk prostitusi online. Foto/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Dua gadis SMA di Kota Surabaya, berinisial CH dan HM dijual oleh temannya sendiri, untuk memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang. Bisnis prostitusi online ini, dijalankan gadis SMA berinisial IP (17).

Baca juga: 4 PSK Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel untuk Tunggu Pelanggan

IP yang merupakan warga Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya tersebut, akhirnya berhasil ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Penangkapan IP bersama dua gadis SMA yang dijualnya tersebut, dilakukan di sebuah hotel Jalan Baratajaya, Kecamatan Gubeng.



Kedua gadis SMA itu terjerumus dalam bisnis prostitusi online, setelah mengenal IP dari media sosial. Mereka mengaku telah ditipu oleh IP. Awalnya, mereka ditawari pekerjaan sebagai pemandu lagu. Namun saat di lokasi, justru harus memberikan layanan ranjang.

Baca juga: Pasuruan Gempar! Mertua Tega Bunuh Menantu dalam Kondisi Hamil 7 Bulan

IP menjual kedua korban lewat grup Facebook. Sedangkan untuk pelanggan bisa langsung menghubungi tersangka. Korban dijual seharga Rp500 ribu-1 juta untuk sekali kencan. Transaksi prostitusi online ini, sudah dua kali dilakukan.

"Dalam setiap transaksi, IP meminta komisi sebesar 20 persen. Tersangka mencantumkan harga dan nomor telepon," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Yoga Prihandono, Rabu (1/11/2023).

Pelaku, kata dia, mengaku sempat tidak memberikan imbalan uang kepada kedua korban. Alasanya, tindakanya menjual siswi SMA tersebut untuk memenuhi gaya hidupnya. "Korban kadang diberi uang, kadang tidak. Alasannya untuk lifestyle," ungkap Yoga.

Baca juga: Polisi Segera Panggil Wakil Ketua PN Lubuklinggau Terkait Kematian Mahasiswa Unpari, Ada Apa?

Praktik prostitusi online ini, terungkap dari operasi siber unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Anggota polisi menemukan indikasi prostitusi online, yang melibatkan anak di sebuah hotel di kawasan Gubeng.

Dari informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Saat polisi mendatangi lokasi yang dicurigai, di sana ada korban dan pelaku. IP dijerat Pasal 76 F junto Pasal 83 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, IP dititipkan ke Badan Pengawasan Anak.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
Pelajar SMP yang Lempar...
Pelajar SMP yang Lempar Molotov ke Sekolah Satu Komunitas dengan Siswa SMA 72 Jakarta
Kebumen Campus Festival...
Kebumen Campus Festival 2026, PMKRI: Permudah Pelajar yang Ingin ke Perguruan Tinggi
Puluhan Siswa SMAN 111...
Puluhan Siswa SMAN 111 Jakut Ikuti Workshop Edukatif Perlindungan Anak
SMA Labschool Cibubur...
SMA Labschool Cibubur Raih Juara Umum Sopravista All Colours of Art 2025 di Italia
Kemendikdasmen Dorong...
Kemendikdasmen Dorong Siswa Kuasai Keterampilan Akademik
Soroti Dampak Sosial...
Soroti Dampak Sosial Judi Online, PPATK: Pemerintah Perlu Bersikap Lebih Keras Berantas Judol
Rekomendasi
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Solusi Praktis Pengurusan...
Solusi Praktis Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved