Bambang Purwanto: Program TORA Harus Tepat Sasaran ke Peladang dan Petani
Rabu, 05 Agustus 2020 - 20:36 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, Bambang mengaku pernah bertemu petugas lapangan di Kobar dan menanyakan mengenai dugaan lahan yang seharusnya tidak mendapat program TORA namun justru mendapatkannya. “Ada dugaan seperti itu, saat saya bertemu petugas dia tidak mau jawab. Karena yang melakukan verifikasi itu ya daerah. Kementerian juga melakukan evaluasi. Dulu merubah status kawasan hutan itu susah. Sekarang dengan adanya program ini bisa dimasukkan dikit dikit, itu bahaya," tandasnya.
Selain peladang, petani yang areal persawahannya masuk kawasan hutan juga berharap program TORA. "Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB ) dan program dari kementerian serta daerah bisa masuk memberikan dukungan kepada para petani," sebutnya.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Hal ini dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA. Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi Perubahan Batas seluas 204.662 hektare, Perhutanan Sosial seluas 125.680 hektare, dan Resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar, Safiudin mengatakan, celah untuk bermain dalam program TORA sangat kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Selain peladang, petani yang areal persawahannya masuk kawasan hutan juga berharap program TORA. "Sebab jika program ini sudah selesai akan berlanjut program pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB ) dan program dari kementerian serta daerah bisa masuk memberikan dukungan kepada para petani," sebutnya.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan Reforma Agraria sebagai salah satu Program Prioritas Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.
Hal ini dalam rangka mendukung penyediaan sumber TORA. Sampai saat ini pemerintah telah menyetujui pola Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) di 130 kabupaten/kota dengan total luas lahan 330.357 hektare. Pola penyelesaiannya meliputi Perubahan Batas seluas 204.662 hektare, Perhutanan Sosial seluas 125.680 hektare, dan Resettlement (pemukiman kembali) seluas 15 hektare.
Terpisah, Kasubbag Pemerintahan Umum Setda Kobar, Safiudin mengatakan, celah untuk bermain dalam program TORA sangat kecil. Sebab peta Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Inver PPTKH) berawal dari citra satelit yang diberikan pemerintah pusat melalui Tim Gugus Tugas Reforma Agraria.
Lihat Juga :