Mucikari Kabur Digerebek Satpol PP usai Antarkan 2 PSK ke Hotel di Bukittinggi

Minggu, 29 Oktober 2023 - 23:42 WIB
loading...
Mucikari Kabur Digerebek...
Seorang mucikari kabur mengendarai mobil, saat digerebek Satpol PP Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, usai mengantarkan dua PSK dari luar kota. Foto/iNews TV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Seorang mucikari kabur mengendarai mobil, saat hendak digerebek anggota Satpol PP Kota Bukitttinggi, Sumatera Barat. Mucikari tersebut, kedapatan mengantarkan dua wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di sebuah hotel.



Wanita PSK yang diantarkan mucikari untuk melayani tamu di hotel itu, berasal dari luar kota. Kedua PSK itu tidak sempat melarikan diri karena tengah melayani tamunya di kamar hotel, dan langsung ditangkap oleh anggota Satpol PP.



Penggerebekan terhadap mucikari dan dua PSK ini, dilakukan anggota Satpol PP di Jalan Ahmad Karim Kota Bukittinggi. Petugas berupaya mengejar mucirkari tersebut, namun pelaku lebih dahulu tancap gas.



Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri mengatakan, kedua PSK yang dibawa mucikari itu, berasal dari Kota Padang. "Kedua PSK itu ditangkap di hotel berbeda, yakni di Jalan Ahmad Karim, dan di Jalan Jenderal Sudirman," ungkapnya.

Saat ditangkap, kedua PSK itu sudah dalam kondisi tidak mengenakan baju dan bersiap melayani tamunya. "Ada beberapa modus yang digunakan oleh mucikari dan PSK tersebut, salah satunya mendatangkan dari luar kota," ungkap Joni.

Mucikari Kabur Digerebek Satpol PP usai Antarkan 2 PSK ke Hotel di Bukittinggi


Joni menambahkan, untuk menangkap para PSK dan mucikari tersebut, anggota Satpol PP Kota Bukittinggi sampai harus melakukan penyamaran. Sayangnya, upaya penyamaran tersebut gagal menangkap mucikari, yang keburu kabur mengendarai mobil.

Menurutnya, kedatangan para PSK dari luar kota yang dibawa oleh mucikari tersebut, sudah pernah diendus oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar. Untuk menekan aksi para mucikari tersebut, dia mengaku akan terus bekerja ekstra keras.



Saat ini, para PSK tersebut telah dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Bukittinggi, untuk menjalani pemeriksaan dan pembinaan. Mereka akan diberi saksi sesuai sidang tindak pidana ringan (Tipiring), dan apabila tetap melanggar maka akan dikirim ke panti rehabilitasi.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)