Bupati Pangandaran Sediakan Hadiah Umrah untuk RT dan RW
Rabu, 05 Agustus 2020 - 17:56 WIB
loading...
A
A
A
Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Pangandaran sudah beberapa kali mengalami kenaikan. Saat ini insentif Ketua RT sebesar Rp2 juta per tahun sedangkan RW sebesar Rp2,250 juta per tahun. "Tahun ini insentif Ketua RT dan RW kami naikan menjadi Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per tahun dan mulai bulan depan akan diberikan per tri wulan," terangnya.
Jeje menjelaskan, insentif Ketua RT dan RW tahun 2020 dibayarkan setengahnya, karena menurut BPK RI, insentif tidak boleh dibayarkan seluruhnya di awal tahun. "Insentif RT dan RW bisa diberikan setelah ada pekerjaannya dan tidak bisa dibayarkan di awal tahun seluruhnya," papar Jeje.
Jeje juga menegaskan, bagi Ketua RT dan RW yang belum memiliki BPJS kesehatan akan menjadi kepesertaan BPJS kesehatan yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah. "Bagi Ketua RT dan RW yang sudah jadi peserta BPJS mandiri akan dialihkan menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah," kata Jeje.
Jeje menjelaskan, insentif Ketua RT dan RW tahun 2020 dibayarkan setengahnya, karena menurut BPK RI, insentif tidak boleh dibayarkan seluruhnya di awal tahun. "Insentif RT dan RW bisa diberikan setelah ada pekerjaannya dan tidak bisa dibayarkan di awal tahun seluruhnya," papar Jeje.
Jeje juga menegaskan, bagi Ketua RT dan RW yang belum memiliki BPJS kesehatan akan menjadi kepesertaan BPJS kesehatan yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah. "Bagi Ketua RT dan RW yang sudah jadi peserta BPJS mandiri akan dialihkan menjadi peserta BPJS yang ditanggung oleh pemerintah daerah," kata Jeje.
(alf)