PN Tanjungpinang Segera Sidangkan Kasus Pencurian 100 Ton Solar

Jum'at, 08 September 2017 - 17:41 WIB
PN Tanjungpinang Segera Sidangkan Kasus Pencurian 100 Ton Solar
PN Tanjungpinang Segera Sidangkan Kasus Pencurian 100 Ton Solar
A A A
BINTAN UTARA - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjadwalkan sidang kasus pencurian 100 ton solar TBBM PT Pertamina Tanjunguban dengan 6 tersangka pada Selasa 12 September 2017. Keenam tersangka tersebut, adalah Fahrizal alias Rizal Chief Officer kapal tanker MT Trust Honor dan lima pekerja kontrak di lingkungan TBBM PT Pertamina Tanjunguban, Achmad Hidayat, Denny Yolanda, Yuszeri Visady dan Agus M Zakaria serta Densi.

“Pelimpahan berkasnya sudah kami terima dari Kejaksaan Negeri (Kejari). Pada Selasa 12 September 2017 nanti sidangnya untuk pembuktian,” kata Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan, Jumat (8/9/2017).

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan, berkas keenam tersangka sudah dilimpahkannya ke PN pekan lalu. Pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang saja. “Tinggal menunggu jadwal sidang dari PN,” kata Supardi.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hary Ahmad Pribadi, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Supardi SH, mengatakan penyerahaan tersangka dan barang bukti 6 tersangka pencuriaan dan penggelapan 100 ton solar TBBM Pertamina Tanjunguban, dari Polres Bintan dilakukan atas telah lengkapnya berkas penyidikan kepolisian (P-21).

Ke-6 tersangka, kata Supardi, dibagi dalam 4 berkas perkara terpisah, dengan sangkaan, terhadap tersangka Fahrizal alias Rizal yang merupakan Chief Officer kapal tanker MT Trust Honor disangka melanggar Pasal 363 4e tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih, jo Pasal 374 jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 53 B dan D UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman hukuman tujuh tahun kurungan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5665 seconds (0.1#10.140)