Nekat Curi Empat Motor di Dealer Cecep Dibekuk Polisi

Rabu, 06 September 2017 - 14:31 WIB
Nekat Curi Empat Motor di Dealer Cecep Dibekuk Polisi
Nekat Curi Empat Motor di Dealer Cecep Dibekuk Polisi
A A A
BANDUNG - Pelaku pencurian kendaraan bermotor di sebuah dealer di Jalan Dengdek, Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, berhasil dibekuk.

Tersangka bernama Cecep Sahdan alias Iden (21), warga Kampung Sukamanah, RT 02/15 Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial H alias C hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (6/8/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku mengambil 4 unit kendaraan di dalam dealer dengan terlebih dahulu merusak jendela. Dia lalu mengambil 4 unit kendaraan dan keluar melalui rollingdoor depan yang terlebih dahulu di rusak.

"Dalam sekali aksi pelaku berhasil membawa kabur empat unit sepeda motor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, (6/9/2017).

Kejadian itu baru diketahui pada pagi harinya oleh pegawai dealer Novel Syamtabilah (34), warga Kompleks Cipadung Asri Blok D 1 RT 07/15 Desa Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Petugas yang mendapatkan laporan langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata diketahui pelaku juga merupakan pelaku curanmor pada 10 TKP lainnya di wilayah hukum Polres Bandung.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 3 unit kendaraan masing-masing dua merek Yamaha Vixion dan satu merek Honda beat. "Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3920 seconds (0.1#10.140)