Edan! Pemuda di OKU Ancam Sebar Foto dan Video Bugil Gadis 19 Tahun, Ini Motifnya
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:13 WIB
loading...
Indra Jaya (20) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena mengancam menyebar video dan foto bugil seorang gadis berinisial RO (19). Foto/MPI/Dede Febriansyah
A
A
A
OGAN KOMERING ULU - Aksi bejat dilakukan Indra Jaya (20). Pemuda asal Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan tersebut, nekat mengancam menyebarkan foto dan video bugil gadis berusia 19 tahun berinisial RO.
Baca juga: Viral! Tolong Korban Kecelakaan, Gitaris Kangen Band Dicaci Maki dan Diancam
Indra Jaya akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres OKu, usai ditangkap polisi akibat ulahnya melakukan pengancaman. Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka mengancam korban dengan meminta uang tebusan.
"Tersangka berhasil ditangkap, saat hendak mengambil uang tebusan sebesar Rp3 juta dari korban di parkiran sebuah minimarket di Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Tanjung Agung, OKU," ujar Budi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok
Dijelaskan Budi, pengancaman ini berawal pada Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku mengirim pesan melalui media sosial kepada korban yang berisi foto saat korban tidak mengenakan celana. Namun, tidak lama kemudian pesan tersebut dihapus oleh pelaku.
"Malam harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp3 juta. Korban diancam jika tidak dipenuhi, maka pelaku akan menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial. Bukan cuma itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban, apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi," jelasnya.
Baca juga: Misteri Dua Makam Keturunan Mpu Sindok di Keraton Gunung Kawi
Merasa takut dengan ancam pelaku, korban memenuhi permintaan pelaku. Keduanya sepakat bertemu di parkiran minimarket. Setelah bertemu dengan korban, dan menerima uang Rp3 juta, anggota Polsek Baturaja Barat, langsung menyergap dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku rupanya sudah sering mengancam dan memeras korban," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Viral! Tolong Korban Kecelakaan, Gitaris Kangen Band Dicaci Maki dan Diancam
Indra Jaya akhirnya harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres OKu, usai ditangkap polisi akibat ulahnya melakukan pengancaman. Kasi Humas Polres OKU, AKP Budi Santoso mengatakan, tersangka mengancam korban dengan meminta uang tebusan.
"Tersangka berhasil ditangkap, saat hendak mengambil uang tebusan sebesar Rp3 juta dari korban di parkiran sebuah minimarket di Jalan Kolonel Burlian, Kelurahan Tanjung Agung, OKU," ujar Budi, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: Selingkuh dengan Istri Orang Berujung Maut, Sekdes di Tuban Tewas Ditabrak dan Dibacok
Dijelaskan Budi, pengancaman ini berawal pada Minggu (22/10/2023), sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu pelaku mengirim pesan melalui media sosial kepada korban yang berisi foto saat korban tidak mengenakan celana. Namun, tidak lama kemudian pesan tersebut dihapus oleh pelaku.
"Malam harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang Rp3 juta. Korban diancam jika tidak dipenuhi, maka pelaku akan menyebarkan foto dan video tersebut ke media sosial. Bukan cuma itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban, apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi," jelasnya.
Baca juga: Misteri Dua Makam Keturunan Mpu Sindok di Keraton Gunung Kawi
Merasa takut dengan ancam pelaku, korban memenuhi permintaan pelaku. Keduanya sepakat bertemu di parkiran minimarket. Setelah bertemu dengan korban, dan menerima uang Rp3 juta, anggota Polsek Baturaja Barat, langsung menyergap dan mengamankan pelaku.
"Dari hasil interogasi, pelaku rupanya sudah sering mengancam dan memeras korban," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :