Begini Kronologi 3 Bersaudara Aniaya Guru Ngaji hingga Tewas di Banyuasin

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:00 WIB
loading...
Begini Kronologi 3 Bersaudara...
Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap pelaku pembunuhan seorang guru ngaji di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto/MPI/Dede Febriansyah
A A A
BANYUASIN - Polisi membeberkan kronologi pemicu tiga bersaudara yakni, Egi, Heru, dan Yudi, yang menjadi tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Erik, seorang guru ngaji di Kabupaten Banyuasin hingga tewas hanya karena masalah sepele.

”Bermula saat tersangka Egi di warung tuak mabuk dan mengira korban Erik yang tengah melintas mengambil ponselnya,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, Rabu (25/10/2023).

Dijelaskan Anwar, perselisihan tersebut membuat keduanya berkelahi. Terkait masalah ini, kedua belah pihak sempat diupayakan oleh pihak RT untuk berdamai. Namun, nahas bagi Erik saat dipertemukan dengan tiga tersangka yang justru melakukan penyerangan terhadap dirinya.



“Saat bertemu, tersangka Yudi mendekati korban dan langsung menusuk korban dengan pisau pada bagian dada depan dan samping,” jelasnya.

Meski menderita tusukan, korban juga disebut sempat berupaya kabur namun berhasil dikejar oleh tersangka Heru dan Egi yang membawa pipa besi dan satu bilah senjata tajam jenis pisau. Disaat mengejar, tersangka Heru memukul kepala korban dengan pipa besi.

Sehingga korban terjatuh dan lalu tersangka Egi menusuk korban pada bagian punggung menggunakan pisau. Korban Erik sempat dilarikan ke RSMH Palembang, namun nahas nyawanya tak tertolong.



”Usai kejadian, ketiga bersaudara dengan menggunakan sepeda motor Honda beat meninggalkan korban dan pergi ke Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin menemui keluarganya,” jelasnya.

Tersangka Heru mengaku, pasca kejadian tersebut dirinya beserta kedua adiknya mendatangi rumah kakak perempuannya yang berada di Kecamatan Sekayu Muba. ”Kami minta uang sama Ayuk kami buat kabur. Kami baru tahu kalau korban meninggal pada malam hari,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga kakak beradik tersebut kini dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP. ”Kita masih terus gali keterangan ketiga pelaku dan motif lainnya,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)