Kemenag Tolak Beri Rekomendasi Kegiatan Jemaah Ahmadiyah, Ini Kata JAI
Rabu, 25 Oktober 2023 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
“Itu diputuskan di markas JAI. Kemudian JAI sendiri dalam hal ini Mubaligh Jemaah Ahmadiyah ditunjuk Pak Ketua FKUB sebagai salah seorang anggota presidium Gerbang Watugong,” ungkapnya.
“Saya kira penolakan rekomendasi ini sebetulnya hal yang biasa ya, tetapi yang menjadikannya tidak biasa itu, selama ini paling tidak dalam 3 tahun terakhir, Jateng dan seluruh perangkat pemerinta bekerja keras untuk menciptakan kondusivitas, kerukunan, kedamaian,” lanjutnya.
Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah
JAI, kata Farouk, sebagai bagian dari masyarakat Jateng di mana provinsi ini juga menjadi yang terdepan dalam moderasi beragama, menjadi tercederai dengan penolakan seperti itu.
“Apalagi penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang ini jadi kontroversi dan SKB 3 Menteri, kita tahu lah bagaimana kedudukan SKB dan Fatwa dalam tata aturan hukum di Indonesia. Karena keduanya ini kan bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Farouk.
Surat dari Kanwil Kemenag Jateng perihal tidak diberikannya rekomendasi kegiatan JAI sesuai nomor: 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggap 20 Oktober 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.
“Saya kira penolakan rekomendasi ini sebetulnya hal yang biasa ya, tetapi yang menjadikannya tidak biasa itu, selama ini paling tidak dalam 3 tahun terakhir, Jateng dan seluruh perangkat pemerinta bekerja keras untuk menciptakan kondusivitas, kerukunan, kedamaian,” lanjutnya.
Baca Juga: Pandangan Islam Terhadap Syiah dan Ahmadiyah
JAI, kata Farouk, sebagai bagian dari masyarakat Jateng di mana provinsi ini juga menjadi yang terdepan dalam moderasi beragama, menjadi tercederai dengan penolakan seperti itu.
“Apalagi penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang ini jadi kontroversi dan SKB 3 Menteri, kita tahu lah bagaimana kedudukan SKB dan Fatwa dalam tata aturan hukum di Indonesia. Karena keduanya ini kan bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Farouk.
Surat dari Kanwil Kemenag Jateng perihal tidak diberikannya rekomendasi kegiatan JAI sesuai nomor: 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggap 20 Oktober 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.
Lihat Juga :