Investasi Bodong Rugikan Ratusan Orang, Polisi Tangkap 2 Wanita Muda di Minahasa Selatan
Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, ponsel, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. "Barang-barang yang dibeli para tersangka, sudah kami sita sebagai barang bukti untuk proses hukum," kata Feri.
![Investasi Bodong Rugikan Ratusan Orang, Polisi Tangkap 2 Wanita Muda di Minahasa Selatan]()
Baca juga: Misteri Dua Makam Keturunan Mpu Sindok di Keraton Gunung Kawi
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan subsider Pasal 278 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," punglas Feri.

Baca juga: Misteri Dua Makam Keturunan Mpu Sindok di Keraton Gunung Kawi
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan subsider Pasal 278 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," punglas Feri.
(eyt)
Lihat Juga :