Investasi Bodong Rugikan Ratusan Orang, Polisi Tangkap 2 Wanita Muda di Minahasa Selatan

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:41 WIB
loading...
Investasi Bodong Rugikan...
Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap kasus investasi bodong berkedok arisan lelang, yang korbannya mencapai ratusan orang. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MINAHASA SELATAN - Dua wanita berinisial UA alias S (27) dan SL alias Umi (20) ditangkap Polres Minahasa Selatan, atas dugaan kasus investasi bodong. Kasus investasi bodong yang berhasil diungkap Polres Minahasa Selatan ini, telah merugikan ratusan orang dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Investasi Bodong ATG

"Investasi bodong dengan modus arisan lelangan, telah ditetapkan dua tersangka yakni UA warga Desa Blongko, Kecamatan Sinonsayang, dan SL warga Desa Boyongpante, Kecamatan Sinonsayang," kata Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Feri R. Sitorus, Selasa (24/10/2023).



Modus operandi para tersangka, yaitu mengajak para korban untuk menanamkan modal dengan janji uang yang dijadikan modal tersebut, akan menghasilkan keuntungan berlipat ganda dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Digerayangi Senior saat Tidur, Mahasiswa UIN Palembang Lapor Polisi

Namun janji itu tidak mampu dipenuhi oleh kedua tersangka investasi bodong tersebut. Puncak kemarahan para korban tak terbendung, ketika para tersangka gagal membayar arisan lelangan sebagaimana yang telah dijanjikan.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, ponsel, sofa, hewan ternak, alat elektronik, serta lainnya disimpan dalam rekening bank. "Barang-barang yang dibeli para tersangka, sudah kami sita sebagai barang bukti untuk proses hukum," kata Feri.

Investasi Bodong Rugikan Ratusan Orang, Polisi Tangkap 2 Wanita Muda di Minahasa Selatan


Baca juga: Misteri Dua Makam Keturunan Mpu Sindok di Keraton Gunung Kawi

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 UU No. 10/1998 tentang perubahan atas UU No. 7/1992 tentang perbankan subsider Pasal 278 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp10 miliar.

"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," punglas Feri.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
Lurah Kalisari dan Kasubdin...
Lurah Kalisari dan Kasubdin Bakal Diperiksa Kasus Pengaduan Parkir Liar Dibalas dengan Foto Editan AI
Sempat Diperiksa, 3...
Sempat Diperiksa, 3 Orang di Kasus WO Ayu Puspita Masih Berstatus Saksi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Tegaskan Kerja Sama Hanya Barter Fasilitas Umrah
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan...
Awkarin Dicecar 33 Pertanyaan soal Kerja Sama dengan Hanania Group
Rekomendasi
Dari Rasa Penasaran...
Dari Rasa Penasaran Menjadi Inspirasi, Inilah Kisah Hery Lain Sisi
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
Berita Terkini
Video Detik-detik Penangkapan...
Video Detik-detik Penangkapan Roy Suryo Diputar di Sidang Praperadilan
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda...
Bea Cukai Ngurah Rai-Polda Bali Gagalkan Peredaran 937 Butir Narkoba Jenis Mephedrone
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Infografis
Latihan Tempur, China...
Latihan Tempur, China Kerahkan 2 Kapal Induk di Laut China Selatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved