2.045 Napi di Kalbar Terima Remisi

Jum'at, 18 Agustus 2017 - 09:07 WIB
2.045 Napi di Kalbar Terima Remisi
2.045 Napi di Kalbar Terima Remisi
A A A
PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Cornelis telah menyerahkan SK remisi umum kepada 2.045 narapidana di Lapas Klas IIA Pontianak, Kamis (17/8/2017). Remisi itu diberikan simbolik pada peringatan HUT ke-72 Republik Indonesia di Halaman Kantor Gubernur Kalbar.

Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat, merilis, dari jumlah 2.836 napi, dan 1496 tahanan se Kalimantan Barat, sebanyak 1.989 narapidana mendapat remisi umum kelas I. Sebanyak 56 orang mendapat remisi umum kelas II. Narapidana khusus yang mendapat remisi umum 17 Agustus Tahun 2017, kasus narkoba 342 orang, Korupsi 3 orang.

Gubernur Cornelis mengharapkan napi yang sudah mendapat remisi mungkin ada yang langsung bebas. "Kita menyambut baik karena sudah ada bantuan dari Pemerintah untuk perbaikan Lapas. Ke depan warga binaan kembali ke masyarakat taat aturan, masyarakat jangan mengasingkan mereka,” ujar Cornelis.

Kakanwilkumham Kalbar, Rochadi Iman Santoso mengatakan, dari semua napi dan tahanan tersebut sekitar 2 ribuan adalah napi narkoba. Namun, untuk remisi napi dan tahanan narkoba harus melewati proses. "Alhamdulilah banyak yang mendapat pengurangan kurungan sebagian," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah memberikan bantuan untuk Kemenkumham Kalbar dari APBNP tahun 2017 sekitar Rp1,5 triliun yang diperlukan untuk perbaikan infrastruktur beberapa lapas, dan pembangunan beberapa lapas baru, khususnya lapas wanita.

Untuk Pontianak, kata dia, sudah over 170%, dan sekarang sedang diperbaiki di Kabupaten Landak yang juga akan difungsikan.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3178 seconds (0.1#10.140)