Waspada! Modus Pemalsuan Pengajuan Kredit Bakal Kena Pidana Penjara

Kamis, 19 Oktober 2023 - 13:35 WIB
loading...
A A A
Kemudian perusahaan melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel. Namun, 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar dan AI divonis dinyatakan bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan.

AI terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Melihat hal itu, perusahaan kredit meminta warga Makassar untuk berhati-hati dan tetap mengikuti aturan agar tidak terjebak dalam kasus hukum.

Seperti diungkapkan Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana. Menurut dia, kasus penipuan kredit oleh AI karena penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain bentuk pindana pemalsuan.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit,” kata Raditya.

“Untuk itu, customer yang ingin melakukan pengajuan kredit dapat berdiskusi secara langsung dengan tim baik mengenai produk dan layanan sehingga proses kredit berjalan dengan lancar, dan aman dari kasus hukum,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Zaenal Mustofa Mantan...
Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Eksepsi
Berkas Perkara Mantan...
Berkas Perkara Mantan Penggugat Ijazah Jokowi Dinyatakan Lengkap, Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
Laporan Jokowi Soal...
Laporan Jokowi Soal Tudingan Ijazah Palsu di Empat Polres Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
Polres Sukoharjo Tahan...
Polres Sukoharjo Tahan Zaenal Mustofa Mantan Penggugat Ijazah Jokowi
Polda Banten Tangkap...
Polda Banten Tangkap Charlie Chandra Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Kawasan PIK 2
Motif Skandal Riset...
Motif Skandal Riset Palsu Internasional, Pelaku Incar Travel Grant ke Luar Negeri
Skandal Riset Palsu...
Skandal Riset Palsu Internasional, Mendiktisaintek Ungkap 4 Terduga Pelaku Lulusan UNY
Kasus Riset Palsu Demi...
Kasus Riset Palsu Demi Plesiran, Mendiktisaintek Ungkap Temuan Awal
Rekomendasi
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved