Ini Pemicu Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Mahasiswi Cantik

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:21 WIB
loading...
Ini Pemicu Pria di Batam...
Pria berinisial AM (22) ditangkap Ditreskrimsus Polda kepri, usai menyebar video mesum bersama kekasihnya berinisial N (20) yang masih berstatus sebagai mahasiswa. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Video mesum sepasang pria muda dengan mahasiswi cantik menggemparkan warga Kota Batam. Pria dalam video mesum tersebut, diketahui berinisial AM (22) yang berstatus sebagai karyawan, dan pemeran wanitanya berinisial N (20) seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Batam.

Baca juga: Batam Gempar! Video Mesum Mahasiswi Vs Karyawan Durasi 38 Menit Viral di Medsos

Penyebar video mesum di media sosial tersebut, ternyata AM sendiri. Dia nekat menyebar video mesum dengan kekasihnya, karena cemburu buta dengan kekasihnya tersebut. AM mencurigai N memiliki hubungan dengan pria lain.



N tak hanya menjadi korban dalam penyebaran video mesum tersebut, dia ternyata juga dianiaya oleh AM. Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 13:00 WIB.

Baca juga: Astaga! Bupati Blitar Mak Rini Bisniskan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati

"Kronologi kejadiannya, pada Rabu (18/10/2023) akun Instagram korban membuat story yang berisikan video korban sedang melakukan perbuatan asusila dengan tersangka seorang laki-laki, yakni AM (22)," kata Nasriadi, Kamis (19/10/23).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun Istagram korban telah dipegang oleh pelaku. Berdasarkan keterangan dari korban dan pelaku, tindakan asusila yang direkam itu terjadi pada 22 September 2023.

"Jadi korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut, dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban, dan pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut," ucapnya.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang, Nomor 5 Mengejutkan!

Tujuan dari dibuatkan video mesum tersebut, supaya korban tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain. Pelaku juga mengancam korban, jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan. " Pada rabu (18/10/2023) kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku ,yang mengakibatkan pelaku mengunggah video tersebut," bebernya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit ponsel. Akibat kelakuannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.

Baca juga: Marah dan Sedih! Reaksi Yoris saat Tahu Ibu dan Adik Dibunuh Ayahnya

Pelaku juga dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp6 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan video mesum tersebut agar dihapus. "Jangan ada lagi disebarkan, jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Lisa Mariana Dijemput...
Lisa Mariana Dijemput Paksa terkait Kasus Video Mesum
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Lisa Mariana Jadi Tersangka...
Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Video Syur di Medsos
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved