Ini Pemicu Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Mahasiswi Cantik
loading...
A
A
A
BATAM - Video mesum sepasang pria muda dengan mahasiswi cantik menggemparkan warga Kota Batam. Pria dalam video mesum tersebut, diketahui berinisial AM (22) yang berstatus sebagai karyawan, dan pemeran wanitanya berinisial N (20) seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Batam.
Penyebar video mesum di media sosial tersebut, ternyata AM sendiri. Dia nekat menyebar video mesum dengan kekasihnya, karena cemburu buta dengan kekasihnya tersebut. AM mencurigai N memiliki hubungan dengan pria lain.
N tak hanya menjadi korban dalam penyebaran video mesum tersebut, dia ternyata juga dianiaya oleh AM. Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 13:00 WIB.
"Kronologi kejadiannya, pada Rabu (18/10/2023) akun Instagram korban membuat story yang berisikan video korban sedang melakukan perbuatan asusila dengan tersangka seorang laki-laki, yakni AM (22)," kata Nasriadi, Kamis (19/10/23).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun Istagram korban telah dipegang oleh pelaku. Berdasarkan keterangan dari korban dan pelaku, tindakan asusila yang direkam itu terjadi pada 22 September 2023.
"Jadi korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut, dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban, dan pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut," ucapnya.
Tujuan dari dibuatkan video mesum tersebut, supaya korban tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain. Pelaku juga mengancam korban, jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan. " Pada rabu (18/10/2023) kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku ,yang mengakibatkan pelaku mengunggah video tersebut," bebernya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit ponsel. Akibat kelakuannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
Pelaku juga dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp6 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan video mesum tersebut agar dihapus. "Jangan ada lagi disebarkan, jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.
Penyebar video mesum di media sosial tersebut, ternyata AM sendiri. Dia nekat menyebar video mesum dengan kekasihnya, karena cemburu buta dengan kekasihnya tersebut. AM mencurigai N memiliki hubungan dengan pria lain.
N tak hanya menjadi korban dalam penyebaran video mesum tersebut, dia ternyata juga dianiaya oleh AM. Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Nasriadi, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/10/2023) sekitar pukul 13:00 WIB.
"Kronologi kejadiannya, pada Rabu (18/10/2023) akun Instagram korban membuat story yang berisikan video korban sedang melakukan perbuatan asusila dengan tersangka seorang laki-laki, yakni AM (22)," kata Nasriadi, Kamis (19/10/23).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata akun Istagram korban telah dipegang oleh pelaku. Berdasarkan keterangan dari korban dan pelaku, tindakan asusila yang direkam itu terjadi pada 22 September 2023.
"Jadi korban dengan terpaksa melakukan perbuatan video asusila tersebut, dikarenakan ia telah mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pukulan terhadap korban, dan pelaku memaksa korban membuat video asusila tersebut," ucapnya.
Tujuan dari dibuatkan video mesum tersebut, supaya korban tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain. Pelaku juga mengancam korban, jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan. " Pada rabu (18/10/2023) kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku ,yang mengakibatkan pelaku mengunggah video tersebut," bebernya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit ponsel. Akibat kelakuannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.
Pelaku juga dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp6 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ungkapnya.
Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan video mesum tersebut agar dihapus. "Jangan ada lagi disebarkan, jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.
(eyt)