Batam Gempar! Video Mesum Mahasiswi Vs Karyawan Durasi 38 Menit Viral di Medsos
Kamis, 19 Oktober 2023 - 17:02 WIB
loading...
Salah satu cuplikan video asusila mahasiswi dengan karyawan di Batam. Foto/Tangkapan Layar
A
A
A
BATAM - Tak mau hubungan berakhir, seorang pria nekad mengunggah video asusila yang dilakukan dengan mantan kekasihnya ke media sosial. Alhasil, video asulisa berdurasi 38 menit itu gemparkan Batam dan viral di media sosial.
Pemeran wanita dalam video berdurasi 38 menit itu merupakan mahasiswi sebuah Universitas Negeri di Batam. Kasus ini pun langsung ditangani Ditkrimsus Polda Kepri untuk mengungkap kegiatan tak senonoh dua anak manusia ini.
Informasi yang dihimpun SINDOnews video ini diperankan Abi Manyu, seorang karyawan swasta dan Noviana yang merupakan mahasiswi semester satu sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Batam.
Baca Juga: Heboh Video Mesum Beredar Usai Lamaran Pemuda Ditolak
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan,korban dalam hal ini Noviana sudah membuat laporan ke pihak kepolisian pada Rabu (18/10) malam. Sesaat setelah video tak senonoh yang diperankannya viral.
”Kami sudah mengamankan Abi Manyu dirumahnya dikawasan Punggur, Batam,” kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Pemeran wanita dalam video berdurasi 38 menit itu merupakan mahasiswi sebuah Universitas Negeri di Batam. Kasus ini pun langsung ditangani Ditkrimsus Polda Kepri untuk mengungkap kegiatan tak senonoh dua anak manusia ini.
Informasi yang dihimpun SINDOnews video ini diperankan Abi Manyu, seorang karyawan swasta dan Noviana yang merupakan mahasiswi semester satu sebuah perguruan tinggi negeri di Kota Batam.
Baca Juga: Heboh Video Mesum Beredar Usai Lamaran Pemuda Ditolak
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan,korban dalam hal ini Noviana sudah membuat laporan ke pihak kepolisian pada Rabu (18/10) malam. Sesaat setelah video tak senonoh yang diperankannya viral.
”Kami sudah mengamankan Abi Manyu dirumahnya dikawasan Punggur, Batam,” kata Nasriadi kepada wartawan, Kamis (19/10/2023).
Lihat Juga :