Ini Pemicu Pria di Batam Sebar Video Mesum dengan Mahasiswi Cantik

Kamis, 19 Oktober 2023 - 20:21 WIB
loading...
A A A
Tujuan dari dibuatkan video mesum tersebut, supaya korban tidak lagi berkomunikasi dengan laki-laki lain. Pelaku juga mengancam korban, jika masih melakukan komunikasi dengan laki-laki lain maka video asusila tersebut akan disebarkan. " Pada rabu (18/10/2023) kembali terjadi perselisihan antara korban dan pelaku ,yang mengakibatkan pelaku mengunggah video tersebut," bebernya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dua unit ponsel. Akibat kelakuannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU No. 19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, serta denda Rp1 miliar.



Pelaku juga dijerat Pasal 35 junto Pasal 9 UU No. 44/2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda Rp6 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan terhadap semua barang barang bukti dari tersangka ini," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Nasriadi mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan video mesum tersebut agar dihapus. "Jangan ada lagi disebarkan, jika masih ada yang menyebarkan maka akan ada penambahan tersangka baru," tegasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2016 seconds (0.1#10.140)