9 Curanmor Diringkus Polisi, 4 Diantaranya Residivis Kasus Serupa

Rabu, 05 Agustus 2020 - 03:36 WIB
loading...
9 Curanmor Diringkus Polisi, 4 Diantaranya Residivis Kasus Serupa
Tersangka pencurian dan pencurian dengan pemberatan di depan barang bukti hasil kejahatan mereka di halaman Mapolres Pati. Foto/Inews/Agus AS
A A A
PATI - Polres Pati berhasil meringkus sembilan tersangka pencurian motor dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2020. Dari sembilan tersangka, empat di antaranya adalah residivis.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, operasi sikat jaran candi ini dilakukan selama dua pekan, yakni pada 6-25 Juli lalu. Sementara empat residivis adalah Sup, Bagus, Mat Raji, dan Sugi.

Sementara enam orang yang merupakan trsangka baru adalah Mat Karim, Agus, Rudi, Sarep dan Ridwan. Dari lima itu, satu di antaranya, yakni Agus yang terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Kecamatan Tlogowungu.

“Dari aksi mereka, kami berhasil mengamankan 12 barang bukti berupa sepeda motor dari berbagai jenis,” imbuhnya.

Dia menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalam operasi pencurian motor ini adalah menggunakan kunci T. Mereka juga tidak mempunyai target tertentu. (Baca juga: Sudah Berusia 16 Tahun, Bupati Batang Ganti 15 Mobil Dinas Camat)

Hanya, sebelum mereka melancarkan aksinya, terlebih dahulu mereka mengawasi lokasi sekitar. Jika situasi aman, tersangka hanya butuh beberapa detik untuk membawa kabur motor incarannya.

“Tidak ada target tertentu. Mereka hanya melihat yang kira-kira gampang untuk dieksekusi,” terangnya. (Baca juga: Mantan Atlet asal Semarang Ini Raih Puluhan Medali Kejuaran Regional Hingga Internasional)
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2359 seconds (0.1#10.140)