Jadi Pengedar Ganja Lintas Provinsi, Pemuda Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka saat itu sedang berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Anggota berhasil menemukan tiga paket narkotik jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di bawah tempat tidur,” jelasnya. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung)
Kemudian tersangka dan banrang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, dan hasil intrograsi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Mul, warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Baca juga: Motor Terperosok Masuk Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Truk)
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Anggota berhasil menemukan tiga paket narkotik jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di bawah tempat tidur,” jelasnya. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung)
Kemudian tersangka dan banrang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, dan hasil intrograsi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Mul, warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Baca juga: Motor Terperosok Masuk Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Truk)
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(boy)
Lihat Juga :