Jadi Pengedar Ganja Lintas Provinsi, Pemuda Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau membekuk seorang pengedar ganja di Kota Lubuklinggau, berinisial VHE (31).
Tersangka merupakan pengedar ganja lintas provpinsi yakni Curup Rejang Lebong, Provpinsi Bengkulu, Selasa (4/8/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka polisi berhasil mendapati barang bukti tiga bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran berat total keseluruhan 5, 05 gram.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil informasi dari warga sekitar karena rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat mengedarkan narkoba jenis ganja," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka saat itu sedang berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Anggota berhasil menemukan tiga paket narkotik jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di bawah tempat tidur,” jelasnya. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung)
Kemudian tersangka dan banrang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, dan hasil intrograsi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Mul, warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Baca juga: Motor Terperosok Masuk Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Truk)
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka merupakan pengedar ganja lintas provpinsi yakni Curup Rejang Lebong, Provpinsi Bengkulu, Selasa (4/8/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka polisi berhasil mendapati barang bukti tiga bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran berat total keseluruhan 5, 05 gram.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil informasi dari warga sekitar karena rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat mengedarkan narkoba jenis ganja," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan hingga diketahui tersangka saat itu sedang berada di rumahnya, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Anggota berhasil menemukan tiga paket narkotik jenis ganja yang disimpan oleh tersangka di bawah tempat tidur,” jelasnya. (Baca juga: Honorer di OKU Ditangkap Edarkan Uang Palsu Modus Belanja di Warung)
Kemudian tersangka dan banrang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, dan hasil intrograsi tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari tersangka Mul, warga Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. (Baca juga: Motor Terperosok Masuk Lubang, Pemotor Tewas Terlindas Truk)
Kini tersangka harus merasakan dinginnya hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(boy)