Jadi Pengedar Ganja Lintas Provinsi, Pemuda Asal Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:23 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews/dok
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tim Sat Narkoba Polres Lubuklinggau membekuk seorang pengedar ganja di Kota Lubuklinggau, berinisial VHE (31).
Tersangka merupakan pengedar ganja lintas provpinsi yakni Curup Rejang Lebong, Provpinsi Bengkulu, Selasa (4/8/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka polisi berhasil mendapati barang bukti tiga bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran berat total keseluruhan 5, 05 gram.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil informasi dari warga sekitar karena rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat mengedarkan narkoba jenis ganja," katanya.
Tersangka merupakan pengedar ganja lintas provpinsi yakni Curup Rejang Lebong, Provpinsi Bengkulu, Selasa (4/8/2020).
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sopian Hadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya di Kota Lubuklinggau.
Dari hasil pengeledahan di rumah tersangka polisi berhasil mendapati barang bukti tiga bungkus paket berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja terbungkus koran berat total keseluruhan 5, 05 gram.
"Penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil informasi dari warga sekitar karena rumah tersangka sering dijadikan sebagai tempat mengedarkan narkoba jenis ganja," katanya.
Lihat Juga :