Pecatan Polisi Jadi Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Bantul

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:04 WIB
loading...
A A A
Bayu juga meyebut bahwa SY mendapatkan bahan baku alkohol murni dari salah satu toko yang ada di Yogyakarta. Sedangkan botol-botol miras berbagai merek dan ukuran ia dapat dari salah satu toko online.

"Botol bekas dapat dari Solo, Jawa Tengah. Dia (tersangka SY) beli botol lengkap dengan kemasan dan kertas cukai palsu seharga Rp25 ribu," ucapnya.

Sementara itu terkait penyebab tewasnya TM, polisi menyebut saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Bayu mengatakan bahwa Polres Bantul telah mengirim sampel miras oplosan ke laboratorium untuk diperiksa kandungannya.

"Untuk penyebab meninggalnya korban kami masih belum tahu. Karena untuk hasil laboratorium belum kami ambil," katanya.

Adapun, atas perbuatan keduanya, mereka disangkakan dengan pasal 204 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. Saat ini, mereka sudah ditahan di Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)