Pecatan Polisi Jadi Pengoplos Miras yang Tewaskan Warga Bantul

Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:04 WIB
loading...
Pecatan Polisi Jadi...
Tersangka SY (kanan) dan RB (kiri) pengoplos miras maut yang menewaskan warga digelandang ke Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023). Foto/MPI/Yohanes Demo
A A A
BANTUL - Dua pelaku pengoplos minuman keras (miras) maut yang menewaskan warga Sanden, Bantul, DIY berhasil ditangkap oleh Polres Bantul. Seorang pelaku ternyata merupakan mantan polisi yang dipecat 25 tahun lalu.

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan bahwa pecatan polisi berinisial SY (53) warga Sewon, Bantul ikut terlibat dalam pembuatan miras oplosan yang menewaskan TM (37) warga Sanden, Bantul.


"TM dinyatakan meninggal di RS Elisabeth pada Selasa (10/10/2023) lalu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).

Dijelaskan, SY ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainnya yakni RB (40) warga Sanden, Bantul.



Dalam kasus ini, RB merupakan tersangka yang memberikan miras oplosan kepada korban. Sedangkan SY, adalah tersangka yang meracik miras tersebut.

"SY meracik miras menggunakan bahan alkohol sisa penanggulangan Covid-19 yang diperoleh dari RB," katanya.



Dari pemeriksaan polisi, SY diketahui sudah menjadi peracik miras sejak 2022 lalu. Dia memalsukan miras berbagai merek dengan alkohol murni yang dicampuri air perasa dan mineral biasa.

Oleh SY, miras oplosan tersebut dijual kepada pembeli senilai Rp60 ribu per botolnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3808 seconds (0.1#10.140)