Baru Sepekan Bebas, Residivis Curas Ditembak Kakinya karena Menjambret
Selasa, 14 April 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
Polisi juga mendapat informasi tersangka Adrian berada di wilayah Bandung timur. Saat dilakukan pengejaraan di Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor. Petugas pun menangkap Adrian di jalan itu.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Adrian dengan ditembak kaki kirinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat melakukan pengembangan. Kedua pelaku (Adrian dan Pendi) ditangkap pada Senin 13 April 2020 dini hari," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, tersangka Adrian merupakan merupakan residivis kasus penjambret dan baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena mendapatkan asimilasi CB. Adrian merupakan satu dari ribuan narapida yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Setelah dilakukan interogasi dari pelaku Adrian dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Pendi yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas. Pendi diringkus di Leuwipanjang, Kota Bandung," tutur Ulung.
Dari tangan pelaku Adrian, ungkap Kapolrestabes, petugas mengamankan dua unit ponsel hasil kejahatan. Sedangkan satu unit motor Honda Vario yang merupakan alat kejahatan pelaku yang digunakan saat beraksi masih dalam pencarian.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Adrian dengan ditembak kaki kirinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat melakukan pengembangan. Kedua pelaku (Adrian dan Pendi) ditangkap pada Senin 13 April 2020 dini hari," ujar Kapolrestabes.
Ulung menuturkan, tersangka Adrian merupakan merupakan residivis kasus penjambret dan baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena mendapatkan asimilasi CB. Adrian merupakan satu dari ribuan narapida yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Setelah dilakukan interogasi dari pelaku Adrian dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Pendi yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas. Pendi diringkus di Leuwipanjang, Kota Bandung," tutur Ulung.
Dari tangan pelaku Adrian, ungkap Kapolrestabes, petugas mengamankan dua unit ponsel hasil kejahatan. Sedangkan satu unit motor Honda Vario yang merupakan alat kejahatan pelaku yang digunakan saat beraksi masih dalam pencarian.
Lihat Juga :