Baru Sepekan Bebas, Residivis Curas Ditembak Kakinya karena Menjambret

Selasa, 14 April 2020 - 16:50 WIB
loading...
Baru Sepekan Bebas,...
Tersangka Adrian (kiri) dan Pendi yang kembali ke tahanan setelah ditangkap karena menjambret. Foto: SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Adrian Ilyas Hanafi (20) seperti tak mengenal kata jera. Baru sepekan bebas dari hukuman penjara di Rutan Kelas 1 Bandung (Rutan Kebonwaru), Adrian yang sebelumnya dihukum dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas) kembali ditangkap polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, Adrian dan temannya M Maulana Effendi alias Pendi (21) ditangkap pada Senin (13/4/2020). Keduanya menjambret telepon seluler milik korban Yuda N (22) di perempatan Jalan Astanaanyar-Pagarsih, Kelurahan Cibadak, Kecamatan, Astanaanyar Kota Bandung pada malam sebelum tertangkap.

Modus operandi pelaku, kata Ulung berboncengan menggunakan motor Honda Vario hitam. Saat korban Yuda berhenti di perempatan, Adrian dan Pendi datang dari arah kanan lalu memepet dan merampas ponsel yang sedang dipegang korban.

"Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri ke arah Pagarsih. Korban sempat terjatuh, namun tidak mengalami luka serius. Korban pun mengejar tetapi pelaku lolos. Kemudian korban Yuda melapor ke Polsek Astanaanyar. Korban Yuda mengalami kerugian sebesar Rp2 juta," kata Ulung didampingi Kapolsek Astanaanyar Kompol Wendy Boyoh.

Setelah menerima laporan, ujar Ulung, anggota Unit Reskrim Polsek Astanaanyar melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mendapatkan identitas dua pelaku penjambretan tersebut. Adrian tinggal di Gang Pasantren Nomor 173/88 RT 04/08, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler dan Pendi beralamat di Gang Indik Nomor 9/88 RT 02/01 Kelurahan Babakan Tarogong, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Polisi juga mendapat informasi tersangka Adrian berada di wilayah Bandung timur. Saat dilakukan pengejaraan di Jalan Ibrahim Adjie atau Kiaracondong, polisi mendapati pelaku tengah mengendarai motor. Petugas pun menangkap Adrian di jalan itu.

"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Adrian dengan ditembak kaki kirinya karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat melakukan pengembangan. Kedua pelaku (Adrian dan Pendi) ditangkap pada Senin 13 April 2020 dini hari," ujar Kapolrestabes.

Ulung menuturkan, tersangka Adrian merupakan merupakan residivis kasus penjambret dan baru keluar dari Rutan Kebonwaru pada 2 april 2020 karena mendapatkan asimilasi CB. Adrian merupakan satu dari ribuan narapida yang mendapat program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran virus Corona dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

”Setelah dilakukan interogasi dari pelaku Adrian dan dilakukan pengembangan, petugas berhasil mengamankan Pendi yang merupakan pengendara motor saat melakukan curas. Pendi diringkus di Leuwipanjang, Kota Bandung," tutur Ulung.

Dari tangan pelaku Adrian, ungkap Kapolrestabes, petugas mengamankan dua unit ponsel hasil kejahatan. Sedangkan satu unit motor Honda Vario yang merupakan alat kejahatan pelaku yang digunakan saat beraksi masih dalam pencarian.

”Tersangka Adrian dan Pendi dijerat Pasal 365 ayat (1) KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kapolrestabes.

Sementara itu Adrian mengaku baru bebas setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun di Rutan Kebonwaru karena melakukan curas di wilayah hukum Polsek Astanaanyar. Dia terpaksa kembali melakukan kejahatan lantaran tak memiliki pekerjaan.

"Saya khilaf karena menganggur. Saya merampas ponsel untuk dijual untuk beli minuman keras," kata pria bertato tengkorak di lengan kanan dan kiri itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)