Gelapkan Motor untuk Main Judi dan Open BO, Pria di Lampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - DW (27)seorang pria asal Dusun Turisari, Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu ditangkap polisi lantaran terlibat penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Ia ditangkap di salah satu rumah kos di Bandarlampung pada Jumat (22/12/2023).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan pelaku ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4763 VAP milik Tegar. Setelah dilakukan proses pemeriksaan ternyata pelaku juga sempat terlibat dalam serupa lainnya.
"Selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar seharga Rp11 juta, DW juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKPnya tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih," ujar Rohmadi dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Rohmadi menuturkan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni dengan cara mengajak bertemu dan main bareng (Mabar) game online. Kemudian saat tengah malam, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Namun setelah kendaraan dipinjamkan, pelaku langsung membawa kabur, lalu menjual sepeda motor tersebut secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta rupiah.
"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo)," ungkap Kapolsek.
Rohmadi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat DW, termasuk menyelidiki keberadaan sepeda motor para korban. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Rohmadi menjelaskan pelaku ditangkap lantaran menggelapkan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 4763 VAP milik Tegar. Setelah dilakukan proses pemeriksaan ternyata pelaku juga sempat terlibat dalam serupa lainnya.
"Selain mengelapkan sepeda motor milik Tegar seharga Rp11 juta, DW juga telah menggelapkan 7 unit sepeda motor yang TKPnya tersebar di wilayah kecamatan Pringsewu, Gadingrejo dan Adiluwih," ujar Rohmadi dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Rohmadi menuturkan, modus yang digunakan pelaku untuk mengelabui korban yakni dengan cara mengajak bertemu dan main bareng (Mabar) game online. Kemudian saat tengah malam, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli rokok.
Namun setelah kendaraan dipinjamkan, pelaku langsung membawa kabur, lalu menjual sepeda motor tersebut secara Cash On Delivery (COD) dengan harga bervariasi mulai dari 4-5 juta rupiah.
"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo)," ungkap Kapolsek.
Rohmadi menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus yang menjerat DW, termasuk menyelidiki keberadaan sepeda motor para korban. Tersangka akan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(hri)