Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Gibran mengungkapkan bahwa selain dirinya banyak tokoh muda yang pantas duduk di kursi Cawapres namun tidak bisa lantaran terkendala aturan lama.
Sedikitnya ada 24 nama tokoh muda yang berpeluang duduk di kursi Cawapres pascaaturan baru itu ditetapkan.
Baca juga: Putusan MK Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun Berlaku di Pilpres 2024
Di antaranya, Bupati Dharmasraya, Sumatra Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, Bupati Pakpak Bharat, Sumatra Utara, Franc Bernhard Tumangggo, Bupati Pangkep, Sulawesi Selatan, Muhammad Yusran Lalogau, Bupati Ogan Ilir, Sumatra Selatan, Panca Wijaya Akbar, Bupati Kendal, Jawa Tengah, Dico Mahtado Ganinduto, Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan, Bupati Banjar, Kalimantan Selatan, Saidi Mansyur, Bupati Tuban, Jawa Timur, Aditya Halindra Faridzky dan sejumlah tokoh lain.
Lihat Juga :