Gibran Tanggapi Putusan MK: Yang Berpeluang Bukan Cuma Saya
Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:35 WIB
loading...
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak hanya dirinya yang berpeluang maju sebagai Cawapres usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok.MPI
A
A
A
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memenangkan gugatan Almas Tsaibbirru Re A membuka peluang bagi banyak tokoh muda untuk duduk di kursi Kepresidenan.
MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (17/10/2023) di Jakarta.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Yang berpeluang bukan cuma saya," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10) saat ditanya peluang menjadi Cawapres.
MK telah mengabulkan permohonan materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, Senin (17/10/2023) di Jakarta.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres, Gibran Bisa Maju Pilpres 2024
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Yang berpeluang bukan cuma saya," ujar Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (17/10) saat ditanya peluang menjadi Cawapres.
Lihat Juga :