Hamil 9 Minggu, Gadis Cantik di Makassar Tewas Dicekoki Obat Aborsi

Selasa, 17 Oktober 2023 - 05:11 WIB
loading...
Hamil 9 Minggu, Gadis Cantik di Makassar Tewas Dicekoki Obat Aborsi
Polisi menangkap pemuda berinisial MR (26) karena terlibat dalam upaya menggugurkan kandungan kekasihnya berinisial RH (24) hingga mengakibatkan RH tewas. Foto/iNews TV/Leo Muhammad Nur
A A A
MAKASSAR - Gadis cantik berinisial RH (24) tewas dalam kondisi hamil sembilan minggu, pada Kamis (12/10/2023). Dia tewas dengan kondisi ke luar busa dari mulutnya, dan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.



Keluarga RH yang curiga dengan kematian korban, dan kondisinya tengah hamil namun belum menikah, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Mendapatkan laporan dari keluarga RH, polisi langsung melakukan penyelidikan.



Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil menangkap kekasih RH, berinisial MR (26). Kasatreskrim Polrestabes Makssar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dari hasil penyelidikan, MR nekat mencekoki kekasihnya dengan obat aborsi hingga kelebihan dosis.



"MR merupakan kekasih RH. Dia nekat mencekoki kekasihnya dengan obat aborsi, karena mengetahui kekasihnya dalam kondisi hamil dan mereka belum siap untuk berumah tangga," ungkap Ridwan.

MR ditangkap polisi saat berada di rumahnya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, MR tidak melakukan perlawanan, dan mengakui perbuatannya. MR langsung digelandang ke Polrestabes Makassar, untuk menjalani pemeriksaan.

Hamil 9 Minggu, Gadis Cantik di Makassar Tewas Dicekoki Obat Aborsi


Dari hasil penyelidikan sementara, Ridwan menyebut hubungan antara MR dengan RH terjadi sejak Februari 2023. "Untuk menggugurkan kandungan kekasihnya, MR dibantu seorang wanita berinisial CK (35)," tuturnya.

MR berperan mencekoki RH dengan obat aborsi hingga kelebihan dosis. Sementara CK yang merupakan teman MR, bertugas membantu mencarikan obat untuk aborsi. Selain menangkap para pelaku aborsi, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat ponsel, dan buku catatan obat aborsi.



Kedua pelaku aborsi tersebut, kini harus mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar, dan dijerat Pasal 348 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, junto Pasal 55 ayat 1 atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1773 seconds (0.1#10.140)