5 Anak Buahnya Diduga Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar, Bima Arya Pasang Badan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:50 WIB
loading...
A
A
A
"Selain memberikan penangguhan penahanan, Pemkot juga memberikan proses pendampingan, sampai dengan proses hukum sampai selesai," paparnya. (Baca juga: Kejari Bogor Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Dana BOS SD)
Adapun pertimbangan memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya, siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor masih melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN.
"Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor, tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," tukasnya.
Adapun pertimbangan memberikan penangguhan penahanan dan pendampingan itu berdasarkan azas praduga tidak bersalah. Artinya, siapapun yang diajukan proses sebagai tersangka atau sebagai terdakwa, masih ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Hingga saat ini Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor masih melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan Kota Bogor yang dikelola K3S SD bersumber dari dana APBN.
"Ini adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor, tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sembari membenahi dinas pendidikan," tukasnya.
(thm)
Lihat Juga :