Residivis Ini Tak Kapok Masuk Penjara, Gendam Korban hingga Rp128 Juta
Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
"Uang itu sudah disiapkan pelaku tapi seolah-olah hasil menukar di bank. Untuk meyakinkan korban, pelaku Amiriko menawarkan ke Ita untuk menukar uang dengan dalih nanti akan dilebihkan," ungkapnya.(Baca juga : Jeritan Korban HRD Gadungan: Uang Ditransfer, Foto Bugil Tetap Disebar )
Korban yang terperdaya lalu bersedia, menukar uang tabungan sebesar Rp128 juta miliknya dengan mengambil di kantor BRI Cimahi. Setelah uang korban diterima pelaku, di tengah jalan korban disuruh belanja di mini market. Saat itulah pelaku kabur meninggalkan korban yang sedang berbelanja. "Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan Junto Pasal 372 tentang Penipuan, dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.
Sementara Armadi mengaku sudah 9 kali melakukan penipuan modus gendam ini. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Kota Cimahi. Dia mengaku tidak memiliki ilmu khusus selain teknik komunikasi untuk mengelabui para korbannya.
"Saya enggak punya ilmu apa-apa, cuma ajak ngobrol saja korbannya sampai percaya," ujarnya yang mengaku mendapatkan jatah Rp15 juta dari aksinya tersebut.(Baca juga : Mengaku HRD, Sopir Angkot Peras dan Tiduri 4 Wanita Pencari Kerja )
Korban yang terperdaya lalu bersedia, menukar uang tabungan sebesar Rp128 juta miliknya dengan mengambil di kantor BRI Cimahi. Setelah uang korban diterima pelaku, di tengah jalan korban disuruh belanja di mini market. Saat itulah pelaku kabur meninggalkan korban yang sedang berbelanja. "Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan Junto Pasal 372 tentang Penipuan, dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.
Sementara Armadi mengaku sudah 9 kali melakukan penipuan modus gendam ini. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Kota Cimahi. Dia mengaku tidak memiliki ilmu khusus selain teknik komunikasi untuk mengelabui para korbannya.
"Saya enggak punya ilmu apa-apa, cuma ajak ngobrol saja korbannya sampai percaya," ujarnya yang mengaku mendapatkan jatah Rp15 juta dari aksinya tersebut.(Baca juga : Mengaku HRD, Sopir Angkot Peras dan Tiduri 4 Wanita Pencari Kerja )
(nun)
Lihat Juga :