Residivis Ini Tak Kapok Masuk Penjara, Gendam Korban hingga Rp128 Juta

Selasa, 04 Agustus 2020 - 18:33 WIB
loading...
Residivis Ini Tak Kapok...
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menunjukkan pelaku kejahatan modus gendam yang berhasil menipu korbannya hingga kehilangan uang senilai Rp128 juta. Foto: SINDOnews/Adi Haryanto B
A A A
CIMAHI - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap Armadi alias Jawir (46), pelaku kejahatan dengan modus gendam yang telah melakukan aksinya di beberapa lokasi di Jawa Barat. Dia merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap karena melakukan penipuan kepada korban bernama Sartinah (45) hingga mengalami kerugian Rp128 juta.

"Pelaku berhasil memperdayai korban Sartinah hingga tertipu dan mengambil uang Rp128 juta di kantor BRI cabang Cimahi," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, saat menjalankan aksinya Armadi dibantu pelaku lain yakni Amiriko, Ita, dan Warsito alias Luki yang kini masih dalam pengejaran. Keempat pelaku itu berbagi peran dengan pelaku utama adalah Amiriko, sementara Armadi berperan sebagai sopir dan yang meyakinkan korbannya untuk mengambil uang di bank.

Aksi mereka dilakukan pada Rabu (10/6/2020) saat melihat korban berjalan di sekitar SMK 1 Cimahi. Amiriko yang berperan sebagai WNA dari Singapura, kemudian menghampiri korban dan berpura-pura menanyakan alamat. Dia berdalih hanya membawa uang Dollar Singapura dan tidak mempunyai uang rupiah, sehingga meminta diantar ke bank untuk menukarkan uang.

Saat keduanya berbincang-bincang, datang pelaku lain Ita dan mengaku akan membantu menukar uang di bank. Melalui bujuk rayunya, dia berhasil mengajak korban dan masuk ke mobil yang didalamnya sudah ada Armadi dan Luki. Kemudian Amiriko seolah menuruti ajakan menukar uang Dollar Singapura ke BRI Cimahi . Guna meyakinkan korban, Armadi turun dan masuk ke bank lalu kembali membawa uang Rp10 juta seolah hasil penukaran dollar.

"Uang itu sudah disiapkan pelaku tapi seolah-olah hasil menukar di bank. Untuk meyakinkan korban, pelaku Amiriko menawarkan ke Ita untuk menukar uang dengan dalih nanti akan dilebihkan," ungkapnya.(Baca juga : Jeritan Korban HRD Gadungan: Uang Ditransfer, Foto Bugil Tetap Disebar )

Korban yang terperdaya lalu bersedia, menukar uang tabungan sebesar Rp128 juta miliknya dengan mengambil di kantor BRI Cimahi. Setelah uang korban diterima pelaku, di tengah jalan korban disuruh belanja di mini market. Saat itulah pelaku kabur meninggalkan korban yang sedang berbelanja. "Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penggelapan Junto Pasal 372 tentang Penipuan, dengan ancaman 8 tahun penjara," ucapnya.

Sementara Armadi mengaku sudah 9 kali melakukan penipuan modus gendam ini. Seperti di Bekasi, Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Kota Cimahi. Dia mengaku tidak memiliki ilmu khusus selain teknik komunikasi untuk mengelabui para korbannya.

"Saya enggak punya ilmu apa-apa, cuma ajak ngobrol saja korbannya sampai percaya," ujarnya yang mengaku mendapatkan jatah Rp15 juta dari aksinya tersebut.(Baca juga : Mengaku HRD, Sopir Angkot Peras dan Tiduri 4 Wanita Pencari Kerja )
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
AHY Ungkap Ego Sektoral...
AHY Ungkap Ego Sektoral Jadi Hambatan Tata Kelola Kebandarudaraan
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved