Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Pademangan
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 06:46 WIB
loading...
Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan juga ekstasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan juga ekstasi. Dua tersangka, SS alias Idung dan LN, ditangkap dengan barang bukti 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar Sabtu (14/10/2023).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan kedua tersangka berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk melancarkan pendistribusian narkoba.
Baca juga: Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram, ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,” kata Binsar Sabtu (14/10/2023).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan kedua tersangka berkomunikasi lewat aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk melancarkan pendistribusian narkoba.
Baca juga: Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Lihat Juga :