Senpi Meletus Tewaskan Warga, Briptu Muhammad Kharisma Divonis 3 Tahun 4 Bulan Penjara
Kamis, 12 Oktober 2023 - 15:36 WIB
loading...
A
A
A
Restitusi yang dibayarkan hanya Rp157 juta karena sebelumnya terdakwa telah memberi uang tali asih sebesar Rp40 juta kepada keluarga korban. Sehingga majelis hakim menganggap bisa mengurangi besaran resititusi.
Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata api (senpi) yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka.
Terdakwa baru mengetahui pada menit keempat dan baru mengerti menit terakhir sebelum senjata meletus setelah ada kode dari saksi.
Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.
Usia sidang, orang tua korban Aldi Apriyanto nampak lebih tegar dibanding dengan sidang tuntutan yang lalu. Meskipun dihadiri puluhan anggota PSHT namun sidang sendiri berlangsung tertib.
Perwakilan keluarga korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
Dalam sidang tersebut terungkap jika terdakwa sebenarnya tidak masuk dalam daftar pengamanan di Dusun Wuni dan mendapat tugas di Dusun Wonotoro. Namun kemudian diperbantukan ke Dusun Wuni karena terjadi kericuhan.
Saat menerima senjata dari rekannya, terdakwa mengaku tidak mendengar teriakan saksi saat menyerahkan senjata api (senpi) yang mengatakan sudah ada isinya dan dalam keadaan kunci dibuka.
Terdakwa baru mengetahui pada menit keempat dan baru mengerti menit terakhir sebelum senjata meletus setelah ada kode dari saksi.
Usai putusan dibacakan baik penuntut umum maupun terdakwa mengaku pikir-pikir terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap.
Usia sidang, orang tua korban Aldi Apriyanto nampak lebih tegar dibanding dengan sidang tuntutan yang lalu. Meskipun dihadiri puluhan anggota PSHT namun sidang sendiri berlangsung tertib.
Perwakilan keluarga korban, Wahyudi mengaku menerima putusan tersebut. Meskipun menganggap ringan namun keluarga menganggap wajar karena hal tersebut tidak lepas dari pasal yang disangkakan yaitu kelalaian.
"Kami mengapresiasi yang dilakukan aparat penegak hukum," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :