Pembahasan Lahan Pertanian Abadi Kabupaten Bekasi Ditunda
Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, Sarim menegaskan, dewan tetap membuka diri kepada pemkab untuk kembali mengajukan pembahasan raperda.”Kalau memang eksekutif berniat melanjutkan. karena itu kan usulan dari eksekutif, maka harus diperbaiki kekurangannya. Jumlah lahan harus sesuai by name by addres,” ungkapnya.
Untuk diketahui, komitmen Pemkab Bekasi untuk menjaga lahan pertanian berlanjutan ini sebenarnya mendapat perhatian langsung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Secara langsung, Syahrul memberi apresiasi khusus pada Bekasi. Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 Ha sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019.
Syahrul berharap lahan tersebut dapat ditetapkan menjadi LP2B dalam Perda di Kabupaten Bekasi.”Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita, dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini,” kata dia.
Menurut dia, Perda LP2B wajib dimiliki setiap daerah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.”Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan,” tegasnya.
Untuk diketahui, komitmen Pemkab Bekasi untuk menjaga lahan pertanian berlanjutan ini sebenarnya mendapat perhatian langsung dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Secara langsung, Syahrul memberi apresiasi khusus pada Bekasi. Kabupaten Bekasi memiliki Luas Baku Sawah sebesar 57.511 Ha sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN No. 686/SK-PG.03.03/XII/2019.
Syahrul berharap lahan tersebut dapat ditetapkan menjadi LP2B dalam Perda di Kabupaten Bekasi.”Penetapan LP2B ini harus menjadi perhatian bagi kita semua untuk melindungi lahan pangan kita, dan penetapan Perda LP2B agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari LP2B sehingga semua sistem berjalan beriringan untuk menjaga pangan negeri ini,” kata dia.
Menurut dia, Perda LP2B wajib dimiliki setiap daerah untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan.”Alih fungsi lahan ini membuat luas lahan pertanian terus menyusut. Dampaknya tentu saja semakin berkurangnya produktivitas. Jika tidak dicegah, kondisi ini bisa membuat kita mengalami kekurangan pangan,” tegasnya.
(wib)
Lihat Juga :