Pembahasan Lahan Pertanian Abadi Kabupaten Bekasi Ditunda

Selasa, 04 Agustus 2020 - 14:51 WIB
loading...
Pembahasan Lahan Pertanian...
Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi baru dapat dilanjutkan tahun depan. Foto/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi baru dapat dilanjutkan tahun depan. Alhasil, peraturan ini menjadi terkatung – katung dan harapan para petani agar lahan pertaniannya terjaga belum bisa segera terwujud.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni mengatakan, pembahasan Raperda LP2B akan kembali dikaji pada triwulan akhir tahun ini. Kajian menitikberatkan pada sinkronisasi luas lahan yang selama ini menjadi kendala.”Akan dikaji dalam APBD Perubahan, nanti kami ajukan kembali ke dewan, dibahas tahun depan,” katanya. (Baca juga; Peringatan Hari Kemerdekaan, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Tiga Menit )

Pembahasan LP2B ini kembali mengemukan setelah Bupati Eka Supria Atmaja menyatakan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Bahkan Eka menyebut bakal luas pertanian yang akan dijadikan lahan abadi tidak kurang dari 48.000 hektare. ”Insha Allah (48.000 hektar) tapi akan dikaji kembali,” ucapnya.

Namun, realisasi luas lahan itu sulit terealisasi. Sebab, dalam pembahasan Dinas Pertanian dengan Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019 lalu, hanya sekitar 26.000 hektare saja yang dapat dijadikan sebagai lahan abadi. Apalagi, hingga kini Pemerintah Kota Bekasi belum memastikan lahan yang bakal diajukan kembali dalam Raperda LP2B.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda LP2B tak kunjung rampung karena kejelasan lahan pertanian abadi tersebut. Regulasi tentang lahan pertanian abadi ini sebenarnya telah diwacanakan sejak era Bupati Sa’dudin (masa jabatan 2017-2012). (Baca juga; Kejar Target, Luas Sawah LP2B Capai 5 Juta Hektar )

Kemudian diajukan oleh Pemkab Bekasi untuk menjadi perda ke DPRD Kabupaten Bekasi pada Juni 2018 lalu. Setelah melalui serangkaian pembahasan, pada Juli 2019, raperda tersebut akhirnya dibekukan oleh dewan. Dewan beralasan jumlah lahan yang diajukan tidak sinkron antara data yang dimiliki pemerintah dan BPN.

Ketua Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin mengatakan, pihaknya telah mengembalikan draf Raperda ke pemerintah daerah.”Dari hasil pembahasan kami terakhir memang tidak sinkron antara data BPN dan yang didata Dinas Pertanian. Karena tidak singkron data, maka kami tunda pembahasannya,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Rekomendasi
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Keberangkatan Jamaah...
Keberangkatan Jamaah Umrah Kembali Ditunda hingga 2022
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved