Polisi Tembak Tiga Bandar Sabu, Satu di Antaranya Mahasiswa

Kamis, 20 Juli 2017 - 15:11 WIB
Polisi Tembak Tiga Bandar Sabu, Satu di Antaranya Mahasiswa
Polisi Tembak Tiga Bandar Sabu, Satu di Antaranya Mahasiswa
A A A
MAKASSAR - Tiga bandar sabu di Makassar, Sulawesi Selatan, dini hari tadi terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur dari sergapan aparat Polrestabes Makassar.

Ketiganya Gusti Jaya (23), Arfan (25), Accing (30) ditangkap karena merupakan jaringan narkoba asal Malaysia. Gusti Jaya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar disebut-sebut sebagai dalangnya.

Sabu sebanyak 240 gram yang telah siap edar, satu saset pil ekstasi (9 butir) dan timbangan digital disita polisi sebagai barang bukti. Ketiga kawanan bandar sabu ini telah lama menjadi incaran tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar.

Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian menurunkan 3 tim lalu menyambangi rumah ketiga bandar yang berada di Kabupaten Gowa dan Kota Makassar. Di saat bersamaan, ketiganya dilumpuhkan lantaran mencoba kabur saat mengetahui kedatangan petugas kepolisian.

Berdasarkan catatan kepolisian, ketiga bandar ini berbisnis narkoba jenis sabu lebih dari 5 tahun. Barang haram ini dipesan dari jaringan narkoba di Malaysia menggunakan menggunakan jalur laut yang berada di Kabupaten Pare-Pare.

Ketiga bandar sabu yang diamankan polisi ini terbilang rapi dalam mengedarkan narkoba. Target mereka adalah kalangan pelajar dan mahasiswa.

Gusti Jaya mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar menjemput sabu ini Kabupaten Pare Pare. Selanjutnya menjualnya seharga Rp1 juta per gram kepada dua rekannya yaitu Arfan dan Accing.

Dalam sehari, tersangka Gusti Jaya meraup keuntungan Rp1 juta. Sementara dua rekannya Arfan dan Accing meraup keuntungan Rp500.000 per hari.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari mengatakan, ketiga tersangka Gusti Jaya, Arfan dan Accing saat ini berada di kantor polisi untuk proses lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal satu satu 2 dan satu satu 4 ayat 2 dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6792 seconds (0.1#10.140)