Peringatan Hari Kemerdekaan, Warga Kota Bekasi Diminta Hentikan Aktivitas Tiga Menit
Selasa, 04 Agustus 2020 - 10:47 WIB
loading...
A
A
A
c. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
d. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
e. Jajaran TNI dan POLRI di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
5. Para Camat dan Lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT ke-75 RI di Kota Bekasi Tahun 2020.
d. Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
e. Jajaran TNI dan POLRI di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
5. Para Camat dan Lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT ke-75 RI di Kota Bekasi Tahun 2020.
(wib)
Lihat Juga :