Tilang Uji Emisi Diberlakukan Kembali Mulai 1 November 2023
Minggu, 08 Oktober 2023 - 20:20 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, tilang uji emisi telah digelar mulai 1 September 2023 di beberapa titik. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan sanksi tilang berbentuk denda Rp250.000 untuk kendaraan roda 2 dan Rp500.000 untuk kendaraan roda 4. Besaran denda tilang diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi karena Tak Efektif
Namun, polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi karena dianggap tak efektif. "Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan. "Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," katanya.
Baca juga: Polisi Batalkan Tilang Uji Emisi karena Tak Efektif
Namun, polisi membatalkan tilang pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi karena dianggap tak efektif. "Ke depan tidak ditilang, yang tidak lulus uji emisi," kata Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Pol Nurcholis, Senin (11/9/2023).
Sebagai gantinya, pengendara yang kendaraannya tak lulus uji emisi diimbau untuk melakukan servis kendaraan. "Ternyata penilangan tidak efektif. Satgas mengimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis kendaraan," katanya.
(abd)
Lihat Juga :