Tersulut Dendam Lama, Satu Remaja Tewas Dikeroyok Sekelompok Remaja di Pademangan
Selasa, 04 Agustus 2020 - 03:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kapolsek Pademangan Kompol Joko H mengatakan kedua korban lainnya mengalami luka lainnya RD dan CN mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian pengeroyokan tersebut. "Tim gabungan dalam waktu 5 jam, tepatnya pukul 3.30 pada Minggu (2/8/2020) berhasil menangkap 8 orang tersangka yang melakukan kekerasan secara bersama-sama," tandasnya.
Atas kejadian tersebut, Budhi menambahkan bahwa polisi telah menangkap kedelapan pelaku inisial FR (17) AL (17), W (30), MLD (17), OA 18), CAN (18), ES (18) dan satu pelaku yang masih di bawah umur yakni N (14). "Di antara pelaku ada yang melakukan dan ada juga yang tidak namun tidak melakukan peleraian. Maka dari itu pelaku kami jerat, dengan Pasal 170 ayat (2) ketiga, KUHP dan Pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Budhi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni, lima buah senjata tajam jenis celurit, Batu-batu yang digunakan oleh para pelaku untuk melempar para korban. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
"Kedua orang tersebut sudah kita ketahui identitasnya dan kita sedang melakukan pengejaran dan kita juga berharap dua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur demikian," tutup Fajar.
Atas kejadian tersebut, Budhi menambahkan bahwa polisi telah menangkap kedelapan pelaku inisial FR (17) AL (17), W (30), MLD (17), OA 18), CAN (18), ES (18) dan satu pelaku yang masih di bawah umur yakni N (14). "Di antara pelaku ada yang melakukan dan ada juga yang tidak namun tidak melakukan peleraian. Maka dari itu pelaku kami jerat, dengan Pasal 170 ayat (2) ketiga, KUHP dan Pasal 358 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," papar Budhi.
Adapun barang bukti yang telah diamankan polisi yakni, lima buah senjata tajam jenis celurit, Batu-batu yang digunakan oleh para pelaku untuk melempar para korban. Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP M Fajar menjelaskan bahwa saat ini masih ada dua pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang. (Baca juga: Putusan Banding Dinilai Tak Adil, Emirsyah Satar Ajukan Kasasi ke MA)
"Kedua orang tersebut sudah kita ketahui identitasnya dan kita sedang melakukan pengejaran dan kita juga berharap dua orang tersebut untuk segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas terukur demikian," tutup Fajar.
(kri)
Lihat Juga :