Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 23:19 WIB
loading...
Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan
AKP Andri Gustami usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bandar Lampung, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDAR LAMPUNG - AKP Andri Gustami dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023). Perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.



Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan tersebut, dijebloskan ke tahanan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, oleh penyidik Polda Lampung. Andri Gustami digiring ke luar dari ruang pemeriksaan Kejari Bandar Lampung, dan langsung dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.



Saat digiring menuju mobil tahanan, Andri Gustami terlihat mengenakan kaos berwarna putih bergaris, serta memakai penutup kepala dan juga masker. Saat digiring menuju mobil tahanan, perwira polisi ini memilih bungkam.



Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba, beserta barang buktinya. Ini merupakan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Lampung.

Dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung tak hanya menerima pelimpahan tersangka, namun juga menerima pelimpahan tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rozali dan Muhammad Fikri. "Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba atas nama AG, MR, MA dan MF," ujar Rio, Kamis (5/10/2023) sore.



Rio menjelaskan, dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan tiga berkas, yakni atas nama tersangka Andri Gustami, berkas kedua atas nama Muhammad Ahyat Rozali, dan berkas ketiga atas nama Muhammad Fikri.

Lebih lanjut Rio menyatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU), untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Kami telah menunjuk tim penuntut umum yang tergabung dalam tim penuntut umum Kejati Lampung, dan Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya kami akan segera menyusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, dan dilaksanakan penuntutan," tambah Rio.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari penungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Lampung. Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 39 tersangka, di mana 26 tersangka di antaranya merupakan tangkapan Polda Lampung.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)