Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Perwira Polisi Lulusan Akpol Dijebloskan Tahanan

Kamis, 05 Oktober 2023 - 23:19 WIB
loading...
Terlibat Jaringan Narkoba...
AKP Andri Gustami usai menjalani pemeriksaan di Kejari Bandar Lampung, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung. Foto/MPI/Ira Widyanti
A A A
BANDAR LAMPUNG - AKP Andri Gustami dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung, Kamis (5/10/2023). Perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama.

Baca juga: Terlibat Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama, Rumah Selebgram Cantik Makassar Mendadak Sepi

Mantan Kasatreskoba Polres Lampung Selatan tersebut, dijebloskan ke tahanan usai berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, oleh penyidik Polda Lampung. Andri Gustami digiring ke luar dari ruang pemeriksaan Kejari Bandar Lampung, dan langsung dibawa ke Rutan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.



Saat digiring menuju mobil tahanan, Andri Gustami terlihat mengenakan kaos berwarna putih bergaris, serta memakai penutup kepala dan juga masker. Saat digiring menuju mobil tahanan, perwira polisi ini memilih bungkam.

Baca juga: Sadis! Pemuda di Pasaman Cabuli 35 Anak Laki-laki Sambil Nonton Film Porno

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Rio Irawan P. Halim mengatakan, telah menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba, beserta barang buktinya. Ini merupakan pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Lampung.

Dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung tak hanya menerima pelimpahan tersangka, namun juga menerima pelimpahan tiga tersangka lainnya yang masih dalam satu jaringan narkoba Fredy Pratama.

Ketiga tersangka kasus narkoba itu adalah, Muhammad Rivaldo, Muhammad Ahyat Rozali dan Muhammad Fikri. "Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara narkoba atas nama AG, MR, MA dan MF," ujar Rio, Kamis (5/10/2023) sore.

Baca juga: 2 Pria di Bangkalan Bertekuk Lutut usai Diajak Kencan Polwan Cantik

Rio menjelaskan, dalam perkara ini, Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan tiga berkas, yakni atas nama tersangka Andri Gustami, berkas kedua atas nama Muhammad Ahyat Rozali, dan berkas ketiga atas nama Muhammad Fikri.

Lebih lanjut Rio menyatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU), untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Kami telah menunjuk tim penuntut umum yang tergabung dalam tim penuntut umum Kejati Lampung, dan Kejari Bandar Lampung. Selanjutnya kami akan segera menyusun surat dakwaan, untuk dilimpahkan ke PN Tanjung Karang, dan dilaksanakan penuntutan," tambah Rio.

Penangkapan para tersangka ini berawal dari penungkapan kasus narkoba jaringan internasional yang dilakukan Bareskrim Polri bersama Polda Lampung. Pada pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap 39 tersangka, di mana 26 tersangka di antaranya merupakan tangkapan Polda Lampung.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Kisah Kombes Agustinus...
Kisah Kombes Agustinus Christmas, dari Mengajar Mahasiswa hingga Dijuluki Jenderal Kopi
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
1 Brigjen dan 2 Kombes...
1 Brigjen dan 2 Kombes Digeser ke Divkum Polri usai Mutasi Mei 2026
Rekomendasi
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Dorong Musisi Lokal Eksis di Panggung Global
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved