Malu Hamil Sebelum Nikah, Pasutri di Banda Aceh Nekat Buang Bayi di Baitussalam

Kamis, 05 Oktober 2023 - 20:38 WIB
loading...
Malu Hamil Sebelum Nikah,...
Pasangan suami istri SF (24) dan MAU (20) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena tega membuang bayinya sendiri. Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Pasangan suami istri berinisial SF (24), dan MAU (20) ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh. Keduanya ditangkap karena tega membuang bayi mereka di Kecamatan Baitussalam, pada Minggu (10/9/2023) lalu.

Baca juga: Memilukan! Bayi Laki-laki Dibuang di Warung Mi Ayam, Diduga Hasil Hubungan Gelap

SF merupakan warga Kecamatan Baktiya, dan MAU warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Mereka ditangkap Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, di rumah dan tempat kerjanya, pada Selasa (3/10/2023).



Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut membuang bayi berjenis kelamin perempuan di teras salah seorang warga.

Baca juga: Sadis! Wanita Muda di Surabaya Tewas Dianiaya usai Dugem, Pelaku Diduga Anak Anggota DPR

"Bayi perempuan tersebut ditemukan beserta dengan selimut, dot dan barang lainnya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Baitussalam, hingga akhirnya diusut lebih lanjut," ujarnya, Kamis (5/10/2023).

Usai melakukan penyelidikan, jelas Fadhilah, tim yang telah dibentuk memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut. "Hingga akhirnya pelaku ditangkap," ungkapnya.

Pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng. "Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh, untuk menjalani pemeriksaan." katanya.

Baca juga: Sadis! Pemuda di Bitung Hajar Mantan Pacar Pakai Batako, Gara-gara Cinta Terhalang Restu Orang Tua

Hasil pemeriksaan, pasangan suami istri itu mengaku sengaja membuang bayi tersebut, karena malu usai hamil di luar nikah. Saat menikah, MAU sudah dalam kondisi hamil empat bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama 5,5 tahun. "Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus dapat dituntut berdasarkan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, serta UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Green Policing Kapolda...
Green Policing Kapolda Aceh Perkuat Ketahanan Ekologi dan Ekonomi Desa Pesisir
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Momen Seruan Takbir...
Momen Seruan Takbir Iringi Listrik Banda Aceh Kembali Pulih
Perempuan Aceh Miliki...
Perempuan Aceh Miliki Peran Penting dalam Mengenalkan Tanah Rencong ke Dunia
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Jalan Tol Sigli-Banda...
Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional demi Permudah Akses Bantuan Bencana
Kisah 796 Bayi Diam-diam...
Kisah 796 Bayi Diam-diam Dibuang ke Septic Tank oleh Biarawati di Irlandia
Beginilah Siasat Anak...
Beginilah Siasat Anak Buah Iblis Terhadap Pasangan Suami Istri, Waspada!
Rekomendasi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Potensi Sensus Ekonomi...
Potensi Sensus Ekonomi Melahirkan Ribuan Keputusan
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Berpartisipasi dalam Jalan Sehat Hari Donor Darah Sedunia 2026 di Monas
Berita Terkini
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved