Residivis Pencurian Kotak Amal di Natar Diringkus Polisi
Kamis, 05 Oktober 2023 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Atas peristiwa tersebut, pengurus Mushola Al Amin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, pelaku diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa 4 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Natar," jelasnya.
Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, pelaku diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa 4 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Natar," jelasnya.
Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Lihat Juga :