Residivis Pencurian Kotak Amal di Natar Diringkus Polisi

Kamis, 05 Oktober 2023 - 17:21 WIB
loading...
Residivis Pencurian...
Barang bukti kotak amal yang dicuri residivis berinisial AF (26) di Dusun Tanjungrejo, Natar, Lampung Selatan. Foto/Dok. Polsek Natar
A A A
LAMPUNG SELATAN - Seorang residivis berinisial AF (26) ditangkap polisi usai mencuri kotak amal di Mushola Al Amin Dusun Tanjungrejo, Natar, Lampung Selatan.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan itu melakukan aksi pencurian kotak amal pada 24 Juli 2023 sekitar pukul 03.20 WIB.

"Hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih dan memarkirkan didepan Mushola," ujar Enrico saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Enrico menuturkan, pelaku kemudian turun dari kendaraan dan masuk ke dalam areal Mushola dengan cara melompati pagar.



"Pelaku ini masuk melalui pintu depan, lalu masuk dan mengambil uang sebesar Rp1 juta yang berada di dalam kotak amal, pelaku merusak kotak amal menggunakan gagang mikrofon," kata dia.

Kapolsek melanjutkan, setelah melakukan aksinya, pelaku memasukkan uang ke dalam saku celananya. Kemudian keluar dari dalam Mushola dengan cara melompati pagar kembali.

Atas peristiwa tersebut, pengurus Mushola Al Amin melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar, pelaku diketahui keberadaannya dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa 4 Oktober 2023 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bumisari, Natar," jelasnya.

Enrico menambahkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang berupa 1 kotak amal, 1 gagang mikrofon dan 1 flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2623 seconds (0.1#10.140)