RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi Berobat di RSUD Koja
Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:33 WIB
loading...
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mendampingi ibu H memeriksa kandungan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) memeriksakan kandungan di RSUD Koja Jakarta Utara. H merupakan ibu hamil 8 bulan korban kriminalisasi yang sempat ditahan polisi.
Ibu H dipenjarakan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan, yakni sejak 7 Juli-3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu menyebutkan, pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.
Baca Juga: Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok
"Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara," ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).
Ibu H dipenjarakan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan, yakni sejak 7 Juli-3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu menyebutkan, pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.
Baca Juga: Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok
"Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara," ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).
Lihat Juga :