Setelah Setubuhi 7 Kali, Pria OKU Timur Buang Pacar di Jalan
loading...
A
A
A
OKU TIMUR - Neno Arisman (19) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap anggota Unit PPA Satreskrim Polres OKU Timur, lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan kronologi kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban DAZ (15) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, lalu berlanjut pacaran, selama berpacaran korban disetubuhi 7 kali.
Dan terakhir perbuatan tersangka terhadap korban terjadi di sebuah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
”Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, selanjutnya pada saat di kontrakan tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil),” kata Hamsal, Kamis (5/10/2023).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan tersangka meninggalkan korban di jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu 1 Oktober di Jalan Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal mengatakan kronologi kejadian berawal dari perkenalan tersangka dan korban DAZ (15) warga Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur, lalu berlanjut pacaran, selama berpacaran korban disetubuhi 7 kali.
Dan terakhir perbuatan tersangka terhadap korban terjadi di sebuah kontrakan di Desa Rantau Jaya, Kecamatan Madang Raya, Kabupaten OKU Timur, Kamis 1 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
”Tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan, selanjutnya pada saat di kontrakan tersebut tersangka kembali menyetubuhi korban dengan membujuk rayu akan menikahi korban apabila terjadi apa-apa (hamil),” kata Hamsal, Kamis (5/10/2023).
Setelah menyetubuhi korban, tersangka menyuruh korban untuk meminum minuman keras dan tak lama kemudian tersangka mengajak korban pulang. Namun pada saat di perjalanan tersangka meninggalkan korban di jalan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu 1 Oktober di Jalan Tanah Merah, Kecamatan Belitang Madang Raya, pelaku berhasil ditangkap.
(ams)