Jambi Darurat Kabut Asap, Wali Kota Instruksikan Faskes Tak Tolak Pasien ISPA
Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:08 WIB
loading...
Wali Kota Jambi Syarif Fasha menginstruksikan kepada semua penyedia layanan Faskes tidak menolak pasien ISPA akibat terpapar kabut asap. Foto/Dok.MPI
A
A
A
JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha menginstruksikan kepada semua penyedia layanan fasilitas kesehatan (Faskes) di Kota Jambi tidak menolak pasien Inspeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA). Hal itu menyusul wilayahnya dilanda darurat kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Saya sudah instruksikan kepada penyedia fasilitas layanan kesehatan di Kota Jambi, baik fasilitas kesehatan milik swasta, pemerintah untuk tidak menolak pasien ISPA yang terpapar karena kabut asap," tegas Syarif Fasha, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, apalagi IGD yang memiliki standar, baik Puskesmas yang memiliki alat yang sesuai standar penanganan kabut asap.
Tidak hanya itu, Syarif Fasha juga melalui Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi, seluruh satuan pendidikan di Kota Kota Jambi diliburkan mulai 2 Oktober hingga 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Kota Jambi Terpaksa Diliburkan
"Kita juga meliburkan atau melakukan proses belajar mengajar bagi siswa secara sistem jarak jauh atau daring mengingat kondisi udara akibat kabut asap di Kota Jambi tergolong tidak sehat," tandasnya.
Mulai kemarin, kata Syarif Fasha, Pemerintah Kota Jambi sudah membuat edaran pada seluruh satuan pendidikan kelompok bermain (KB), PAUD, TK, SD dan SMP baik pemerintah, swasta, maupun kementrian agama diliburkan.
"Saya sudah instruksikan kepada penyedia fasilitas layanan kesehatan di Kota Jambi, baik fasilitas kesehatan milik swasta, pemerintah untuk tidak menolak pasien ISPA yang terpapar karena kabut asap," tegas Syarif Fasha, Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, apalagi IGD yang memiliki standar, baik Puskesmas yang memiliki alat yang sesuai standar penanganan kabut asap.
Tidak hanya itu, Syarif Fasha juga melalui Instruksi Wali Kota Jambi Nomor 05/INS/X/HKU/2023 tanggal 1 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Kegiatan Antisipasi Kabut Asap di Kota Jambi, seluruh satuan pendidikan di Kota Kota Jambi diliburkan mulai 2 Oktober hingga 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Kabut Asap Memburuk, Sekolah di Kota Jambi Terpaksa Diliburkan
"Kita juga meliburkan atau melakukan proses belajar mengajar bagi siswa secara sistem jarak jauh atau daring mengingat kondisi udara akibat kabut asap di Kota Jambi tergolong tidak sehat," tandasnya.
Mulai kemarin, kata Syarif Fasha, Pemerintah Kota Jambi sudah membuat edaran pada seluruh satuan pendidikan kelompok bermain (KB), PAUD, TK, SD dan SMP baik pemerintah, swasta, maupun kementrian agama diliburkan.
Lihat Juga :