Gadaikan Motor Sewaan, Perempuan Ini Terancam 4 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SLEMAN - Seorang perempuan HL, 35 harus berurusan dengan yang berwajib, setelah sepeda motor rental yang disewanya di daerah Sleman digadaikan. Warga Muntu, Dlingo, Bantul itupun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eka Haryanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat HL,menyewa sepeda motor matic R 2380 KJ milik warga Durenan, Triharjo, Sleman, Selasa (10/3/2020) pukul 19.34 WIB. Sepeda motor itu disewa Rp50.000 per hari, untuk pembayaranya dilakukan per minggu dan sudah dibayar empat kali.
Namun setelah itu, tidak ada lagi kabar dari HL tentang kelanjutan sewa motor tersebut. Karena itu pemilik motor berusaha mencari HL. Tetapi tidak menemukannya. Sehingga pemilik motor sadar telah menjadi korban penipuan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi sepeda motornya telah digadaikan HL. (Baca: Gelapkan Motor Teman, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi)
Setelah melakukan pencarian, akhirnya, Kamis (23/7/2020) pemilik motor berhasil menemukan HL dan langsung dibawa dan melaporkan perbuatan HL ke Mapolsek Sleman pada pukul 01.25 WIB. Hanya saja barang bukti motor tidak dibawa, sebab sudah digadaikan di daerah Jogonalan, Tirtonimolo, Kasihan, Bantul.
“Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi tempat orang yang mengadai motor tersebut dan membawa motor itu ke Mapolsek Sleman sebagai barang bukti,” kata Eko, Senin (3/8/2020). (Baca: Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi)
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari hasl pemeriksaan, HL tidak hanya mengadaikan motor rental di Sleman, namun juga motor rental di wilayah lain, yaitu sepeda motor matic AB 2729 KS di Tegal Rejo, Yogyakarta. “HL dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eka Haryanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat HL,menyewa sepeda motor matic R 2380 KJ milik warga Durenan, Triharjo, Sleman, Selasa (10/3/2020) pukul 19.34 WIB. Sepeda motor itu disewa Rp50.000 per hari, untuk pembayaranya dilakukan per minggu dan sudah dibayar empat kali.
Namun setelah itu, tidak ada lagi kabar dari HL tentang kelanjutan sewa motor tersebut. Karena itu pemilik motor berusaha mencari HL. Tetapi tidak menemukannya. Sehingga pemilik motor sadar telah menjadi korban penipuan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi sepeda motornya telah digadaikan HL. (Baca: Gelapkan Motor Teman, Warga Kulonprogo Diamankan Polisi)
Setelah melakukan pencarian, akhirnya, Kamis (23/7/2020) pemilik motor berhasil menemukan HL dan langsung dibawa dan melaporkan perbuatan HL ke Mapolsek Sleman pada pukul 01.25 WIB. Hanya saja barang bukti motor tidak dibawa, sebab sudah digadaikan di daerah Jogonalan, Tirtonimolo, Kasihan, Bantul.
“Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi tempat orang yang mengadai motor tersebut dan membawa motor itu ke Mapolsek Sleman sebagai barang bukti,” kata Eko, Senin (3/8/2020). (Baca: Gelapkan Motor Kenalan, Residivis Ini Masuk Bui Lagi)
Petugas masih mengembagkan kasus ini. Sebab dari hasl pemeriksaan, HL tidak hanya mengadaikan motor rental di Sleman, namun juga motor rental di wilayah lain, yaitu sepeda motor matic AB 2729 KS di Tegal Rejo, Yogyakarta. “HL dalam kasus ini dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara,” jelasnya.
(don)